"Ini menggambarkan betapa kalau bicara kedaulatan, kedaulatan kita terancam. Karena posisi kedaulatan kita itu diukur dari pulau terkecil. Kalau pulau terkecilnya hilang, tenggelam," kata Parid
Penulis: Heru Haetami
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Presiden Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, beserta kedua aturan turunannya.
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi, Parid Ridwanuddin mengatakan, aturan yang membuka keran ekspor pasir itu berdampak buruk pada lingkungan pesisir.
"Ini menggambarkan betapa kalau bicara kedaulatan, kedaulatan kita terancam. Karena posisi kedaulatan kita itu diukur dari pulau terkecil. Kalau pulau terkecilnya hilang, tenggelam, karena ada tambang. Tentu akan berdampak pada kedaulatan kita sebagai negara kepulauan,” kata Parid kepada KBR, Minggu, (15/9/2024).
“Yang kedua, sebetulnya memperparah dampak dari perubahan iklim. Hari ini banyak nelayan-nelayan mengeluh. Kenapa, karena tidak bisa melaut. pesisirnya dihantam banjir rob. Dan itu tentu akan memberikan dampak secara oseanografi, gelombang semakin tinggi, semakin kencang, dan menimbulkan abrasi," imbuhnya.
Parid Ridwanuddin menegaskan, PP tersebut tidak secara terang menjelaskan definisi sedimentasi serta penyebab masuknya sedimentasi ke pesisir.
Sehingga kata dia, kaburnya penjelasan mengenai pasir laut dan sedimentasi, dapat melegalkan penambangan pasir di kawasan pesisir.
"Maka PP ini dapat digunakan untuk melegalkan penambangan dan penjualan pasir laut dengan alasan pengambilan sedimentasi. Selain itu, PP ini juga merupakan cara pemerintah melepaskan tanggung jawab perusahaan terhadap dampak sedimentasi yang ditimbulkannya dan mengundang perusahaan lainnya untuk berbisnis lumpur dan pasir." katanya.
Parid menyebut, dampak penambangan pasir dapat memicu peningkatan suhu yang akan memaksa ikan berpindah dari wilayah tropis. Sehingga, mengurangi pendapatan nelayan tradisional atau nelayan skala kecil di tanah air.
"Berdampak pada perikanan yang bergantung dengan karang. Nelayan harus melaut lebih jauh," katanya.
Baca juga:
- Kontroversi Izin Ekspor Pasir Laut
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Dengan aturan ini maka Indonesia kembali membuka keran ekspor pasir laut.
Revisi tersebut tertuang dalam ‘Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.