Seperti yang terjadi di Polres Solok Selatan maupun di Semarang, Jawa Tengah.
Penulis: Muji Lestari, Anindya Putri
Editor: Sindu

KBR, Jombang- Seratus lebih senjata api (senpi) milik anggota Polres Jombang, Jawa Timur, diperiksa Seksi Propam (profesi dan pengamanan). Pemeriksaan dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata seperti yang terjadi di Polres Solok Selatan maupun di Semarang, Jawa Tengah.
Kasi Propam Polres Jombang, Muhammad Teguh bilang, pengecekan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kelengkapan surat dan izin, amunisi, kebersihan hingga kelayakan senjata. Tujuannya untuk memastikan senjata dinas yang dipegang anggota tetap terawat dan tidak disalahgunakan.
Hasilnya, ada empat pucuk senjata api yang ditarik lantaran tidak terlalu dibutuhkan dalam kedinasan.
"Hasil pemeriksaan sementara kondisi senjata baik, hanya beberapa kita amankan untuk anggota yang khususnya staf, itu sekitar empat anggotalah yang di staf, yang tidak di lapangan itu memang sengaja kita tarik, kan penggunaan senjata memang tidak begitu dibutuhkan," kata Teguh, Selasa, (3/12/2024).
Kini, anggota yang dibekali senjata api hanya petugas tertentu, utamanya yang berdinas di lapangan.
"Yang memegang senjata itu anggota yang dinas opsnal di lapangan, yang notabene untuk nanti dalam proses di lapangan itu untuk melindungi masyarakat dan kepolisian itu sendiri," jelasnya.
Psikotes
Kata Teguh, setiap anggota yang dibekali senjata api wajib memenuhi syarat, salah satunya lulus psikotes.
"Syarat mutlak yang pertama harus dilakukan psikotes, untuk anggota paminal harus bisa menilai bahwa anggota benar-benar tidak bermasalah, baik itu dalam keluarga maupun dalam kedinasan," ungkapnya.
Teguh mengimbau seluruh anggota Polres Jombang mengunakan sebaik-baiknya senpi yang mereka pegang untuk kepentingan penugasan. Ia juga meminta tiap personel bisa mempertanggung-jawabkan penggunaan senpi masing-masing.
"Psikologis itu berkala, setiap anggota yang ingin mengajukan penggunaan senjata wajib hukumnya untuk psikotes, yang kedua itu bukan syarat multak karena ada juga syarat dari pimpinan kita. Misalnya semua anggota itu boleh psikotes, tapi ada bagian tertentu walaupun dia cakap, kan, kalau penggunaan senjata tidak begitu diperlukan untuk posisinya, ya, tidak harus memegang senjata," tandasnya.
Polisi Tembak Siswa SMK
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN Semarang berinisial GRO tewas ditembak senjata api oleh polisi. Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengeklaim telah menahan anggota polisi yang menembak siswa SMK di Semarang hingga tewas, Minggu, 24 November 2024.
Kabid Humas Polda Jateng, Artanto menyebut, tersangka penembak siswa SMK di Semarang, Aipda Robig (38), merupakan anggota Satnarkoba Polres Semarang. Kata dia, Aida Robig ditahan selama 20 hari ke depan
"Kita telah melakukan upaya hukum terhadap anggota kami yang melakukan tindakan eksesif, kami juga telah kolaborasi dengan Komnas HAM serta propam untuk penanganan dan penahanan. Serta teman teman media untuk selalu memonitor," ungkap Artanto, di Semarang, Kamis, 28 November 2024.
Artanto menjelaskan, keluarga korban juga telah melaporkan Aipda Robig sebagai pelaku pembunuhan. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Keluarga korban telah melapor ke Polda Jateng," jelasnya.
Artanto mengeklaim, akan memproses kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Aipda Robig secara transparan.
"Kami akan usut dan tuntaskan secara transparan," imbuhnya.
Korban Tak Memiliki Catatan Terlibat Tawuran
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar berdalih, Bripka R melepaskan tembakan saat hendak membubarkan tawuran.
Di sisi lain, pihak sekolah menyebut korban dan dua siswa lain yang terluka merupakan anggota paskibra dan selama ini belum pernah ada catatan terlibat tawuran.
Baca juga: