Seharusnya pihak bandara atau Angkasa Pura memberikan kompensasi kepada penumpang yang penerbangannya ditunda, meski regulasi terkait hal ini belum disusun.
Penulis: Eka Jully
Editor:

Kemarin terminal 2 E Bandara Soekarno Hatta terbakar akibatnya terjadi gangguan fatal pada penerbangan, delay dan penumpang terlantar. Karena kejadian ini bukan berasal dari pihak maskapai, menurut Tulus Abadi, ketua harian YLKI seharusnya pihak bandara atau Angkasa Pura memberikan kompensasi kepada penumpang yang penerbangannya ditunda, meski regulasi terkait hal ini belum disusun.