KBR68H, Jakarta - Wakil Presiden Budiono siap bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century.
Penulis: Abu Pane
Editor:

KBR68H, Jakarta - Wakil Presiden Budiono siap bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century. Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat mengatakan, Budiono tidak akan berlindung di balik kekuasaannya.
Kata dia, Budiono yang pada 2008 lalu menjabat Gubernur BI yakin tidak bersalah. Sebab Budiono sudah memperhitungkan pengucuran FPJP guna menyelamatkan Bank Century yang terancam bangkrut. Budiono mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus Century tersebut.
"Sampai saat ini pak Budiono selalu menegaskan beliau akan menghormati proses hukum. Mendukung penuntasan masalah ini setuntas-tuntasnya. Jadi seandainya diperlukan (kesaksian Budiono), tentutnya itu tidak menjadi persoalan. Karena ini adalah ranah hukum. Jadi kita lihat saja apakah ada perlunya memanggil pak Budiono ke Pengadilan," ujar Yopie di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (6/3).
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budiono bersama Bekas Deputi Gubernur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank, Budi Mulya disebut mengucurkan FPJJP untuk Bank Century. Akibatnya diduga mengalami kerugian hingga Rp 7,45 trilliun. Budi Mulya sendiri kini sudha ditahan KPK.
Editor: Pebriansyah Ariefana