Rendahnya vonis hakim dalam perkara illegal fishing akan membuat negara tujuan impor seperti Amerika dan Uni Eropa memberikan peringatan kepada Indonesia.
Penulis: Yudi Rachman
Editor:

KBR, Jakarta - Pemerintah mengkhawatirkan sanksi perdagangan
internasional terhadap produk-produk perikanan dari Indonesia.
Kekhawatiran itu terkait lemahnya vonis hakim dalam putusan illegal
fishing. Menurut Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (P2HP) Saut Hutagalung, rendahnya
vonis hakim dalam perkara illegal fishing akan membuat negara tujuan
impor seperti Amerika dan Uni Eropa memberikan peringatan kepada
Indonesia. Untuk itu dia berharap, ada peningkatan kerjasama antara
Kementerian Kelautan, Kejaksaan dan Mahkamah Agung dalam penguatan
sanksi illegal fishing.
"Tetapi
kalau kita perhatikan sekarang, langkah-langkah Uni Eropa sebagai pasar
terbesar di dunia terhadap beberapa negara di dunia yang kurang serius
memerangi illegal fishing, mereka diberikan sanksi kartu kuning semuanya
seperti Thailand, Korsel, Filipina, Solomon Island, Tuvalu banyak
negara lain diberikan kartu kuning. Kita di Indonesia, pemerintah sudah
sangat serius, ditangkap, menenggelamkan tetapi di proses pengadilan, di
situ yang belum sama semangatnya," jelas Dirjen Pengolahan dan
Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut
Hutagalung saat dihubungi KBR, Jumat (22/5/2015).
Sebelumnya,
Kementerian Kelautan dan Perikanan kecewa terhadap keputusan majelis
hakim dalam kasus kapal pelaku illegal fishing KM Haifa dan KM Sino yang
mendapatkan vonis rendah dari Pengadilan Perikanan di Ambon. KM Sino
yang terbukti melakukan praktek illegal fishing tetapi hanya dikenakan
denda Rp 100 juta. Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan upaya
banding terkait kedua kasus tersebut.
Editor: Malika