Kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Sony Sandra.
Penulis: Ria Apriyani
Editor:

KBR, Jakarta- Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan akan memeriksa vonis pengadilan untuk kasus Sony Sandra. Menurut Luhut, vonis 9 tahun masih terlalu ringan.
"Oh ya saya dengar tadi tuh. Kita mau tanya kenapa ringan begitu. Tapi kan kita harus hormati pengadilan kan. Nah ini pengadilan ini mesti,"kata Luhut, Jumat(20/5/2016).
Kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Sony Sandra. Ia juga dikenai denda 250 juta atau 4 bulan kurungan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 13 tahun.
Sony Sandra didakwa untuk kasus pencabulan terhadap 3 anak. Terkait vonis ini, kuasa hukum Soni menyatakan masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
Wacana Hukuman Kebiri
Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait hukuman bagi pelaku kekerasan seksual. Hukuman pokok akan diperberat menjadi 20 tahun. Khusus bagi pelaku pedofil, ada wacana hukuman tambahan berupa pengebirian.
Hukuman kebiri kimiawi ini menuai pro kontra. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menilai hukuman ini tidak efektif. PSHK mengambil contoh hukuman kebiri di California yang menuai protes sejak 20 tahun. Menurut peneliti PSHK Fajri Nursyamsi, hukuman itu tidak memberikan efek kepada calon pelaku,
Soal ini, Luhut mengatakan masih perlu mendengarkan pendapat para pakar. Namun ia menolak jika pemerintah dikatakan tidak berbuat apa-apa untuk menangani tingginya tingkat kekerasan seksual di Indonesia.
"Kita semua harus mengedukasi orang kita supaya melawan ini. Program pemerintah dana desa itu membuat kegiatan ekonomi di daerah akan tumbuh."
Menurutnya, edukasi juga perlu. Hal ini harus dilakukan oleh institusi pendidikan, keluarga, termasuk media.
"Kita harus ajarkan mereka. Media juga. Jangan mau dipegang-pegang, diiming-imingi."
(Baca juga: Perlindungan Kepada Korban Perkosaan di Kediri Diputuskan Pekan Depan )
Editor: Malika