Penyididikan kasus korupsi dana haji terus berlanjut. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita telepon genggam atau handphone milik Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu.
Penulis: Yudi Rachman
Editor:

KBR, Jakarta – Penyididikan kasus korupsi dana haji terus berlanjut. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita telepon genggam atau handphone milik Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu.
Menurut Juru bicara KPK Johan Budi, tindakan itu untuk mencari bukti tambahan terkait kasus korupsi yang disinyalir merugikan negara lebih dari Rp238 milliar.
Selain itu, kata Johan, untuk mengetahui hubungan komunikasi Anggito dengan tersangka Suryadharma Ali dalam korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. (Baca: Jadi Tersangka Korupsi, Menteri Agama Suryadharma Tak Wajib Mundur)
"Dalam proses penggeledahan untuk kepentingan penyidikan maka ada barang-barang atau dokumen yang perlu dilakukan penyitaan. Penyitaan ini bukan dirampas, tetapi disita untuk dipelajari termasuk dokumen kalau memang tidak terkait nanti dikembalikan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi KBR, Minggu (25/5)
KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam dana pengelolahan penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang bernilai 1 triliun rupiah. KPK sendiri masih menghitung total kerugian negara dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Editor: Anto Sidharta