KBR, Jakarta - Rencana menaikan upah minimum dua tahun sekali akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.
Penulis: Guruh Dwi Riyanto
Editor:
KBR, Jakarta - Rencana menaikan upah minimum dua tahun sekali akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja berencana mengeluarkan kebijakan menaikan upah minimum dua tahun sekali.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi menilai rencana tersebut akan memaksa buruh bekerja lembur. Sebab, daya beli buruh akan menurun akibat kebijakan itu.
"Dua tahun sekali udah ngawur karena inflasi udah jelas, sudah KHL tidak dihitung berdasar inflasi tapi justru menghilangkan mekanisme inflasi tadi. Pada akhirnya, naik dua tahun sekali, harga barang-barang gila-gilaan, upah naiknya sangat kecil dua tahun sekali, tapi nilai upah riil berkurang. Angka naik tapi nilai berkurang, kenapa buruh bisa hidup? Karena bergantung pada lemburan-lemburan. Ini yang membuat buruh makin lama makin lemah secara fisik dan lain-lain," kata Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi ketika dihubungi KBR, Sabtu (19/09).
Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi menambahkan, pemerintah semestinya meningkatkan upah minimum dengan menambah Komponen Hidup Layak (KHL) dari 60 ke 84. Sebab, kajian KSPI bersama lembaga penelitian Akatiga menyimpulkan jumlah komponen itu merupakan kebutuhan minimal buruh lajang untuk hidup layak.
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat ini tengah membahas peraturan tentang kenaikan upah buruh. Aturan itu menyebut kenaikan upah dua tahun sekali.
Editor: M Irham