Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materi terhadap Pasal 268 Undang-Undang KUHAP tentang Ketentuan Penijauan Kembali (PK).
Penulis: Danu Mahardika
Editor:

KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materi terhadap Pasal 268 Undang-Undang KUHAP tentang Ketentuan Penijauan Kembali (PK). Uji materi ini diajukan oleh Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur Utama PT. Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Pengacara Antasari, Boyamin Saiman mengatakan, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak Antasari.
"Sangat yakin (permohonan) itu dikabulkan. Karena tidak ada alasan lagi. Kalau dulu PK boleh hanya sekali itu kan karena kepastian hukum misalnya kasus perdata, kasus PTUN. Tapi kalau masalah pidana bukti baru kan bisa muncul kapan saja. Kalau itu hanya dibatasi sekali sementara bukti baru muncul setelah PK nanti kita bisa menghukum orang yang tidak bersalah. Kalau dari sisi ini kita sangat yakin dikabulkan oleh MK," ujarnya saat dihubungi KBR68H, Selasa (4/6).
Pengacara Antasari, Boyamin Saiman menambahkan, tiga orang ahli dan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kali ini adalah pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita, pakar IT ITB Agung Harsoyo dan Muchtar Pakpahan sebagai saksi. Kata dia, para ahli dan saksi tersebut akan memberikan keterangan, terkait pentingnya peninjauan kembali (PK) lebih dari sekali.
Editor: Suryawijayanti