indeks
Tim Prabowo-Hatta Sejak Awal Sudah Pesimistis Menang di PTUN

Tim kuasa hukum pasangan capres Prabowo Subianto-Hatta Radjasa akan mengajukan banding menyusul penolakan gugatan rekapitulasi suara dan penetapan capres di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penulis: Bambang Hari

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Tim Prabowo-Hatta Sejak Awal Sudah Pesimistis Menang di PTUN
prabowo, hatta rajasa, presiden

KBR, Jakarta - Tim kuasa hukum pasangan capres Prabowo Subianto-Hatta Radjasa akan mengajukan banding menyusul penolakan gugatan rekapitulasi suara dan penetapan capres di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 


Anggota timnya, Alamsyah Hanafiah mengaku masih tetap berupaya untuk berkas perkara ke pengadilan. Namun, dia menyadari langkah menggugat melalui PTUN sudah salah sejak awal.


"Jelas salah kalau mengajukan putusan ke PTUN setelah adanya putusan MK. Kalau gugatan itu dilakukan sebelum adanya putusan MK, maka kami bisa meminta agar MK menunda mengeluarkan putusan,” kata Alamsyah. 


“Nah, kalau sudah diajukan gugatan ke MK, berarti sudah diadili oleh MK. Yang jadi persoalan, PTUN tidak mungkin mengeluarkan putusan yang kontradiksi dengan putusan MK.”


Kemarin, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Majelis hakim menyebut, perkara itu tidak termasuk dalam kewenangan PTUN. 


Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa pemilu presiden dari pasangan Koalisi Merah-Putih. MK tak menemukan bukti yang menguatkan gugatan, yaitu terjadi kecurangan secara sistematis, terstruktur dan masif dalam tahapan pemilu presiden.


Editor: Antonius Eko 


prabowo
hatta rajasa
presiden

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...