Harus ada sinkronisasi aturan di daerah.
Penulis: Idhar Abdrahman
Editor:

KBR, Ternate- Pemerintah dan DPRD Kota Ternate menetapkan 17 kawasan kumuh di kota Ternate. Pembenahan kawasan kumuh itu akan diselesaikan dalam tiga tahun kedepan. Untuk itu pemerintah dan DPRD perlu membuat perda sebagai dasar hukum, sebelum melaksanakan pengentasan kawasan kumuh di kota ternate.
Ketua komisi III DPRD Kota Ternate Muharin Bailusy mengatakan sudah menunjuk sejumlah akademisi dari Universitas Khairun Ternate untuk menyusun draf Ranperda Perumahan dan Kawasan Kumuh.
"Pemerintah pusat menyampaikan ke kami alokasi anggaran untuk penanganan kumuh itu cukup besar, jadi tiap tahun itu nilainya diatas puluhan miliar tetapi yang harus dijamin oleh daerah adalah regulasinya. Jadi peraturan daerahnya disusun diikuti dengan peraturan wali kota lainnya dan beberapa dokumen lain yang harus disiapkan oleh daerah," ujarnya, Senin (14/11/2016).
Model penanganan kawasan kumuh, lanjut Muhajirin diantaranya penataan kawasan dan pembangunan rusun dengan pembiayaan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Target penyelesaian 17 kawasan kumuh di kota ternate berakhir pada 2019 mendatang. Dengan begitu pada 2019 tidak ada lagi kawasan kumuh di kota ternate.
Editor: Dimas Rizky