indeks
Terdakwa Simulator SIM Budi Susanto Terancam 20 Tahun Penjara

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pemimpin perusahaan pemenang tender proyek Simulator SIM Budi Susanto telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Budi Susanto diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Sindu Dharmawan

Editor:

Google News
Terdakwa Simulator SIM Budi Susanto Terancam 20 Tahun Penjara
simulator sim, kpk, budi susanto

KBR68H, Jakarta - Jaksa penuntut  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pemimpin perusahaan pemenang tender proyek Simulator SIM Budi Susanto telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.  Budi Susanto diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. 


Dalam perkara itu, Budi Susanto diduga menerima uang Rp 88 miliar lebih dari penyelenggara proyek di Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Jaksa KPK Medi Iskandar dalam dakwaannya menyampaikan, terdakwa Budi Susanto melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain.


Budi Susanto adalah direktur utama PT Cipta Mandiri Metallindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Proyek yang berbiaya Rp 196 miliar lebih itu diduga digelembungkan Budi Santoso bersama bekas petinggi Polri Djoko Susilo dan beberapa orang lain. Proyek itu merugikan negara Rp 144 miliar lebih. 


Dalam kasus ini, pengadilan Tipikor telah memvonis bekas Direktur Korlantas Polri, Djoko Susilo dengan hukuman penjara 10 tahun. Atas vonis Djoko Susilo itu, KPK menyatakan banding.


Editor: Antonius Eko 

simulator sim
kpk
budi susanto

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...