Bekas Menteri Agama era SBY itu diperiksa untuk yang kesekian kalinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji
Penulis: Ade Irmansyah
Editor:

KBR, Jakarta– Tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, Suryadharma Ali memenuhi pemanggilan KPK hari ini. Ketika memasuki gedung KPK tadi, Menteri Agama di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan para pewarta.
Namun Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, SDA diperiksa untuk yang kesekian kalinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," demikian keterangan Priharsa melalui pesan singkatnya.
KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 sejak 22 Mei 2014 silam. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.
Kemudian dalam pengembangan kasus, SDA kembali dijerat sebagai tersangka penyelenggara ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.
Terkait dua kasus itu, KPK juga telah menahan SDA pada pertengahan April di Rumah Tahanan KPK Cabang Guntur, usai menjalani pemeriksaan perdana. Berdasarkan hasil pengembangan kasus hajinya, SDA kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).
Pada kasus penyelenggaraan ibadah haji, SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
Editor: Bambang Hari