KBR68H, Bandung - Partai Gerindra melaporkan sumbangan dana kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 senilai Rp12.785.023.552 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.
Penulis: Arie Nugraha
Editor:

KBR68H, Bandung - Partai Gerindra melaporkan sumbangan dana kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 senilai Rp12.785.023.552 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat. Angka sumbangan dana kampanye Partai Gerindra itu tertinggi dibanding 14 partai lainnya. Menurut anggota KPU Jawa Barat Agus Rustandi, sumbangan dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2014 wajib dilaporkan.
"Apabila peserta pemilu baik partai politik atau pun calon anggota DPD tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye maka akan mendapatkan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu itu ada di pasal 138 UU nomer 8 tahun 2012," ujarnya di Kantor KPU Jawa Barat, jalan Garut, Bandung (30/12).
Anggota KPU Jawa Barat, Agus Rustandi menambahkan, sumber sumbangan dana kampanye Partai Gerindra itu dari partai politik dan calon legislator. Agus menyebutkan sumber sumbangan dana kampanye Pemilu 2014 berasal dari lima jenis yaitu partai politik, calon legislator, perseorangan, kelompok dan badan usaha.
Sementara nilai terkecil laporan sumbangan dana kampanye dimiliki oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) senilai Rp1.376.798.506 yang berasal dari partai politik dan calon legislator. Total keseluruhan nilai laporan sumbangan dana kampanye pemilu 2014 senilai 66.865.030.167.
Editor: Doddy Rosadi