indeks
Soal Deponeering, DPR: Hukum Tidak Mengenal Icon

"Kalau dua orang ini masalahnya katanya icon di pemberantasan korupsi, di hukum kan nggak kenal istilah 'icon'."

Penulis: Ria Apriyani

Editor:

Google News
Soal Deponeering, DPR: Hukum Tidak Mengenal Icon

KBR, Jakarta - Komisi Hukum DPR melihat alasan Kejaksaan Agung mendeponeering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto membuka celah bagi penyalahgunaan deponeering. Deponeering adalah penghentian penyelesaian kasus dengan cara pengabaian perkara. 

Menurut anggota Komisi Hukum Arsul Sani, alasan yang digunakan Kejaksaan tidak logis. Alasan yang digunakan Kejaksaan adalah status dua bekas pemimpin KPK tersebut sebagai tokoh pemberantas korupsi.

"Kalau soal deponeering memang kewenangan Jaksa Agung. Tapi dalam UU Deponeering itu kan harus ada kepentingan umum. Ini yang harus dijelaskan. Kalau dua orang ini masalahnya katanya icon di pemberantasan korupsi, di hukum kan nggak kenal istilah 'icon',"ujar Arsul saat ditemui di ruangannya, Jumat (04/03/2016).

Komisi Hukum belum berencana memanggil Jaksa Agung untuk meminta penjelasan. Namun, Asrul memastikan hal ini akan menjadi pembahasan pada Rapat Dengar Pendapat dengan Kejaksaan selanjutnya.

Kejaksaan telah resmi mendeponeering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Alasannya, keduanya dianggap sebagai tokoh pemberantas korupsi. Dugaan kriminalisasi dalam kasus ini juga dinilai menurunkan kepercayaan pada pemerintah. Abraham Samad dijegal kasus pemalsuan dokumen kependudukan. Bekas rekannya di KPK, Bambang Widjojanto dijerat kasus sengketa pilkada di Morotai.

Sebelum mengeluarkan putusan deponeering, Kejaksaan sudah menyurati Komisi Hukum DPR untuk meminta pandangan. Namun, keputusan ini menuai kritik dari Komisi Hukum yang tidak melihat adanya kepentingan umum dalam pemberian deponeering ini.

Arsul mengatakan semestinya Kejaksaan membiarkan kasus ini diproses secara hukum. Jika ada dugaan kriminalisasi, kata dia, biarkan proses hukum yang membuktikannya. Arsul menegaskan jika keduanya tidak terbukti bersalah, maka baru bisa disebut ada kriminalisasi. 

Editor: Citra Dyah Prastuti

deponeering abraham samad bambang widjojanto
komisi hukum dpr

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...