Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya hingga saat ini belum terbentuk. Padahal masa jabatan anggota dewan hampir berakhir. Persiapan pembentukannya yang ditangani Panitia Khusus (Pansus) masih berjalan tapi cukup alot. Antaranggota Pansus masih belum t
Penulis: Eko Widodo
Editor:

KBR68H, Surabaya - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya hingga saat ini belum terbentuk. Padahal masa jabatan anggota dewan hampir berakhir. Persiapan pembentukannya yang ditangani Panitia Khusus (Pansus) masih berjalan tapi cukup alot. Antaranggota Pansus masih belum terjadi kata mufakat. Hal ini diperparah dengan padatnya jadwal anggota DPRD dalam kampanye Pemilu Legislatif 2014.
Kabag Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Sekretariat DPRD Surabaya, Manuel Paletuka mengatakan, dalam mekanisme pemilihan ketua BK sebagai alat kelengkapan dewan harus difasilitasi oleh pemimpin DPRD.
Selanjutnya rapat pemimpin akan memilih anggota BK. Dalam rapat ini harus dihadiri oleh semua unsur pemimpin termasuk ketua DPRD. Menurut Manuel, pembentukan BK gagal di Banmus karena belum kourum untuk melakukan rapat. Keterlambatan pembentukan BK ini juga disebabkan faktor internal DPRD. Faktor itu adalah jumlah anggota BK yang sebanyak 5 orang, seluruhnya berasal dari anggota DPRD.
“Banyak anggota dewan yang masih melayani tamu dan konstituen di rumah, sehingga berhalangan hadir,” ujarnya.
Manuel menambahkan, BK mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi kepada anggota DPRD yang melenceng dari aturan atau nakal. Selain itu, karena bentuknya badan, fasilitas yang diberikan lebih daripada anggota DPRD lainnya.
Editor: Anto Sidharta