indeks
Serikat Pekerja: Hapus Outsourcing di BUMN Bukan Menaikkan Gajinya!

KBR68H, Jakarta

Penulis: Doddy Rosadi

Editor:

Google News
Serikat Pekerja: Hapus Outsourcing di BUMN Bukan Menaikkan Gajinya!
outsourcing, BUMN, hapus, ahmad daryoko, jakarta

KBR68H, Jakarta – Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta kepada direksi BUMN agar para pekerja alih daya minimal memberi gaji 10 persen di atas UMP. Tapi kalau ada BUMN yang tidak sanggup menyelesaikan masalah outsourcing, sebaiknya direksinya mundur saja. Bagaimana Pekerja BUMN menanggapi permintaan Dahlan Iskan ini? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Novri Lifinus dengan Presiden Konfederasi Serikat Nasional, Ahmad Daryoko dalam program Sarapan Pagi.

Tawaran dari Pak Dahlan Iskan tentang item yang dibahas bersama para direksi BUMN kemarin tanggapan anda apa?

Pak Dahlan Iskan ini sebenarnya tahu atau pura-pura tidak tahu, mestinya sebagai seorang menteri tahu. Hapus outsourcing artinya dihilangkanlah sistem kerja kontrak ini, itu sebetulnya yang dituntut para tenaga outsourcing selama ini, bukan kenaikan upah tapi status. Misalnya yang paling banyak bergerak teman-teman dari tenaga ousourcing PLN, kemudian ada keputusan menteri. Selama ini kawan-kawan tenaga outsourcing PLN itu dipekerjakan untuk pelananan teknik ini sudah bertahun-tahun. Sementara di Pasal 66 Undang-undang No. 13  Tahun 2003 mengatakan bahwa kalau teman-teman outsourcing ini dipekerjakan pada pekerjaan pokok atau core business maka diputus hubungan kerjanya yang tadinya vendor otomatis beralih ke pemberi kerja ya PLN itu. Kemudian di Pasal 59 dikatakan yang namanya hubungan kerja outsourcing dengan PLN itu ada perjanjian kerja waktu tertentu dan ada perjanjian waktu tidak tentu itu maksimum hanya 2 tahun, pada saat lebih dari 2 tahun maka diputus menjadi perjanjian kerja waktu tidak tentu.

Menurut Juru Bicara Kementerian BUMN mengatakan kalau soal outsourcing itu dia menyerahkan ke Kemenakertrans, bukan BUMN. Bagaimana?

Kemenakertrans ini sebagai regulator, sementara Kementerian BUMN sebagai operator pengguna tenaga outsourcing. Regulator hanya mengawasi pelaksanaan penggunaan tenaga kerja ini, ya kalau sekarang orang yang menggunakan kepada yang mengatur ini bagaimana.

Tentang tawaran dari Pak Menteri apakah ini mencoba membuat aturan baru?

Sebenarnya bukan aturan baru, ini pura-pura tidak tahu saja. Dia yang diminta kawan-kawan adalah penghapusan sistem kemudian direspon menjadi kenaikan gaji, direspon menjadi agar vendor itu mempekerjakan pegawai tetap. Bukang begitu, ikuti saja aturan-aturan yang ada di Undang-undang No. 13 Tahun 2003 sudah jelas sekali, pekerja yang seperti mengerjakan pelayanan teknik dan sebagainya itu tidak bisa dikerjakan terus menerus, bahkan tidak boleh. Begitu ketahuan bahwa ini core business itu otomatis jadi karyawannya PLN, paling tidak menjadi hubungan yang langsung. Itu namanya Pak Dahlan Iskan membuat aturan sendiri. Pak Dahlan Iskan ini waktu di Mahkamah Konstitusi saja ditanya Pak Mahfud MD waktu judicial review ketenagalistrikan, apa tanggapannya kemudian Pak Dahlan Iskan jawab untuk mengelola PLN tidak perlu Undang-undang. Sudah jelas liberal mindset beliau itu.

Ada rencana akan bertemu dengan pihak Kementerian BUMN atau perusahaan BUMN?

Sebenarnya sudah lama tapi model-model orang seperti beliau siapa yang butuh.

Jadi dengan pernyataan Pak Dahlan kemarin sepertinya ini bertepuk sebelah tangan ya?

Iya itu membelokkan masalah. Yang dilakukan adalah akan melakukan mogok nasional, tapi Pak Dahlan Iskan mencoba membelah massa karena ada massa yang tuntutannya dengan kenaikan upah. Kami sampaikan informasi, Undang-undang No. 13 Tahun 2003 itu dari era reformasi yang terkooptasi dengan kepentingan kapitalis. Sebelumnya tidak ada istilah outsourcing, yang ada adalah tenaga kontrak misalnya hanya untuk penyelesaian jembatan selama dua tahun maka yang dua tahun saja. Tetapi yang di luar itu yang namanya driver, security di kantor PLN itu pegawai tetap karena pekerjaan itu terus menerus, sesuai Undang-undang No. 59 tidak boleh di-outsourcing-kan. Intinya kita akan mogok nasional kalau seperti ini.

Kapan?

Evaluasi dulu kemudian konsolidasi. Tetapi dalam waktu dekat ini sekitar 1-2 bulan ini.    

outsourcing
BUMN
hapus
ahmad daryoko
jakarta

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...