Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pertahanan tengah membahas kerjasama dalam sistem peradilan.
Penulis: Gug Gun Gunawan
Editor:

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pertahanan tengah membahas kerjasama dalam sistem peradilan.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, perjanjian itu tengah dibahas supaya KPK dapat mengakses anggota TNI aktif bila tersangkut kasus korupsi. Kata dia, dasar hukumnya sudah ada dalam Undang-Undang KPK.
"Sekali lagi bisa. Ada yang namanya koneksitas. Itu bisa menggabungkan sistem peradilan militer dan sipil. Kita coba kasih pencerahan. Kita berharap dengan adanya pencerahan ini sistem bisa diperbaiki. Soalnya kalaupun orangnya bagus berintegritas kalau sistemnya buruk bisa terjerat juga," kata Abraham Samad di Kantor Kemenhan.
Hari ini Kemenhan mengadakan rapat pimpinan untuk membahas rencana program 2014. Dalam Rapim itu, turut diundang pula BPK dan KPK untuk memberikan penyuluhan tentang sistem pengawasan keuangan dan pencegahan tipikor di kalangan Kemenhan dan TNI.
Sebelumnya anggota aktif TNI yang diduga terlibat korupsi, hanya diperiksa secara internal, tanpa melibatkan pihak luar termasuk KPK.
Editor: Anto Sidharta