KBR68H, Jakarta - Saksi persidangan korupsi Bank Century menyebut pemindahan uang lebih Rp 1 triliun milik Budi Sampoerna dilakukan secara tergesa-gesa pada November 2008 atau sesaat sebelum bank tersebut kolaps.
Penulis: Guruh Dwi Riyanto
Editor:

KBR68H, Jakarta - Saksi persidangan korupsi Bank Century mengaku ditekan Robert Tantular untuk memindahkan uang lebih Rp 1,7 triliun milik Budi Sampoerna pada November 2008.
Uang tersebut diubah dalam bentuk surat berharga agar Budi Sampoerna mudah mencairkan uang tersebut, setelah Bank Century dinyatakan gagal kliring. Ketika itu, kondisi keuangan Bank Century mulai tidak stabil. Bekas Kepala Cabang Bank Century Senayan, Jakarta Linda Wangsadinata mengatakan, pemindahbukuan dari Surabaya ke Jakarta itu bahkan dilakukan pada hari libur.
"Pak Robert memanggil, Linda, tolong dibuatkan ya, pak Budi nungguin. Saya bilang, nggak bisa dong pak hari Minggu. Senin aja depostio. Gak bisa pak Budi kan nasabah besar. Saya tidak bisa ngomong apa-apa saat itu," kata bekas Kepala Cabang Bank Century Senayan, Jakarta Linda Wangsadinata ketika bersaksi dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa bekas Deputi Bank Indonesia Budi Mulya, Jumat (25/04).
Bekas Kepala Cabang Bank Century Senayan, Jakarta Linda Wangsadinata juga mengaku tidak mengetahui Bank Century ketika itu sudah berada dalam pengawasan Bank Indonesia.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa bekas Deputi Gubernur Bank Indoneisa Budi Mulya terlibat korupsi Bank Century. Budi didakwa melakukan rekayasa agar Bank Indonesia menggelontorkan dana talangan Rp 6,7 trilun pada Bank Century. Padahal, Bank Century semula tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan dana talangan tersebut.
Editor: M Irham