Rekan kerja bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mengakui ada bungkusan uang yang diberikan Rudi untuk anggota DPR dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penulis: Aisyah Khairunnisa
Editor:

KBR68H, Jakarta - Rekan kerja bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mengakui ada bungkusan uang yang diberikan Rudi untuk anggota DPR dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ini diungkap rekan kerja Rudi sekaligus Tenaga Ahli Operasi SKK Migas, Gerhard Rumesser saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Gerhard mengatakan, ia beberapa kali dititipkan bungkusan berisi uang yang kemudian diberikan kepada Rudi. Nantinya, uang tersebut diberikan kepada anggota Komisi Energi DPR dan anggota Badan Anggaran DPR. Namun, dia tidak mengetahui siapa pengirim uang tersebut.
"Setahu saya Komisi VII, Ada pernah titipan yang dikatakan ini untuk Kementerian ESDM tapi lewat Pak Rudi," kata Tenaga Ahli Operasi SKK Migas, Gerhard Rumesser dalam persidangan, Selasa (4/2).
Bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini didakwa menerima uang 2,4 juta dolar atau sekira Rp 24 miliar. Uang itu diberikan oleh Presiden PT Kernell Oil Widodo Ratanachaitong dan Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon. Uang itu untuk kepengurusan sejumlah kebijakan di Kementerian ESDM
Editor: Anto Sidharta