KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengaku sudah mencapai kesepakatan dengan pemerintah Malaysia tentang pemutihan status TKI Ilegal.
Penulis: Elly Kamilah
Editor:

KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengaku sudah mencapai kesepakatan dengan pemerintah Malaysia tentang pemutihan status TKI Ilegal. Menakertrans Muhaimin Iskandar menyebut pemerintah Malaysia akan melegalkan status 70 TKI tanpa dokumen di sana. Proses pemutihan TKI ilegal di Malaysia itu akan dilakukan sampai 3 bulan ke depan.
"Pertemuan dengan menteri dalam negeri malaysia yang membawahi imigrasi juga kepolisian, kita akan melakukan penyempurnaan para TKI yang bekerja di malaysia yang belum berdokumen. Target tiga bulan ke depan ada 70 ribu TKI yang tidak berdokumen illegal menjadi legal,"kata Muahimin di Istana Negera, Selasa (1/10)
Sebelumnya, sekira 200 ribuan TKI tak berdokumen terjaring operasi razia PATI di Malaysia. Mereka ditangkap pihak imigrasi Malaysia dan terancam dideportasi. Saat ini sebagian dari mereka sudah mendapatkan paspor dan surat keterangan melalui program pemutihan. (Baca:
Malaysia Deportasi Puluhan TKI Ilegal )
Editor: Nanda Hidayat