indeks
Revisi UU TNI Disahkan di Paripurna Kamis

Semua fraksi sepakat RUU TNI dibawa ke tingkat II untuk pengesahan.

Penulis: Hoirunnisa

Editor: Wahyu Setiawan

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
tni
Rapat persetujuan tingkat I RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

KBR, Jakarta - DPR dan pemerintah menyetujui pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilanjutkan ke paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Paripurna terdekat akan dilaksanakan Kamis (20/3/2025), sehari sebelum masa reses.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto, saat rapat kerja (Raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI.

"Seperti yang telah kita dengarkan bersama bahwa pemerintah juga telah menyetujui RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI untuk dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang. Saya mohon persetujuannya apakah kita semua setuju untuk membawa ke perundingan tingkat II? (setuju) pemerintah setuju ya," ujar Utut, Selasa (18/3/2025).

Politikus PDI Perjuangan itu sebelumnya mempersilakan satu per satu fraksi di Komisi I DPR untuk menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU TNI. Semua fraksi sepakat RUU TNI dibawa ke tingkat II untuk pengesahan.

Sejumlah fraksi memberikan catatan salah satunya Panja RUU TNI dari PDIP, TB Hasanuddin. Dia meminta agar RUU TNI bisa membangun kerja sama yang solid antara TNI dan masyarakat.

Selanjutnya catatan dari fraksi Partai Demokrat yang diwakili oleh Rizki Natakusumah yang menegaskan perlu ada batasan dalam jabatan sipil yang diduduki TNI dan perlunya tunduk pada supremasi sipil.

"Selanjutnya Fraksi Partai Demokrat mengingatkan bahwa perubahan usia pensiun harus diimbagi dengan mekanisme kaderisasi yang sehat dan perencanaan manajemen sumberdaya manusia yang sehat. Agar postur usia produktif dalam tubuh TNI tetap terjaga," kata Rizki.

Revisi UU TNI membahas tiga pasal yakni Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usai pensiun bagi prajurit, dan Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.

Baca juga:

DPR RI
RUU TNI
Dwifungsi TNI

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...