Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memecat panitia pemilu yang terbukti mencoblosi surat suara. Sebelumnya sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bogor, Jawa Barat ditemukan ada ratusan surat suara yang sudah dicoblos sebelum pemilu dimulai.
Penulis: Aisyah Khairunnisa
Editor:

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memecat panitia pemilu yang terbukti mencoblosi surat suara. Sebelumnya sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bogor, Jawa Barat ditemukan ada ratusan surat suara yang sudah dicoblos sebelum pemilu dimulai.
Anggota KPU bidang Logistik, Arief Budiman mengatakan, dalam pengiriman surat suara hanya panitia pemilu yang boleh terlibat, sedangkan pihak polisi hanya boleh mengawal. Menurut Arief, ada dua kemungkinan penyebab sudah dicoblosnya surat suara itu, yakni masalah teknis dan kesengajaan panita Pemilu.
"Apabila di dalam proses pemeriksaannya ditemukan bahwa itu sudah tercoblos atau mengalami kerusakan ketika diterima dari pabrik maka itu hanya problem teknis, administratif saja. Kami akan peringatkan mereka. Jadi saya tidak mau berpolemik soal apa yang sesungguhnya terjadi di sana. Kita tunggu laporan resminya saja dari kabupaten/kota," kata Arief di Gedung KPU, Kamis (10/4).
Anggota KPU bidang Logistik, Arief Budiman menambahkan, hingga kini KPU Pusat masih menunggu laporan dari KPU Kabupaten Bogor.
Rabu kemarin (8/4), sejumlah TPS di Bogor yang mendapat surat suara yang sudah dicoblos menghentikan proses pemungutan suara. Rencananya mereka akan menggelar Pemilu susulan paling lambat 15 April mendatang.
Editor: Anto Sidharta