indeks
Ratusan Ribu Buruh Bakal Aksi Besar-besaran, Tuntut Upah Buruh 2025 Naik 8 Persen

KSPI berencana aksi besar-besaran yang akan melibatkan buruh dari seluruh Indonesia di akhir Oktober 2024. Ada kemungkinan dilanjutkan dengan mogok nasional pada November 2024.

Penulis: Muthia Kusuma

Editor: Muthia Kusuma

Google News
buruh
Buruh berdemonstrasi menuntut kenaikan upah di Jakarta, Rabu, (12/10/2022) (FOTO: ANTARA/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi besar-besaran yang akan melibatkan buruh dari seluruh Indonesia pada akhir Oktober 2024. Aksi itu untuk menuntut kenaikan upah minimum 2025 dan pencabutan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. 

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, salah satu tuntutan buruh yaitu kenaikan upah sebesar 8 persen pada tahun depan.

"Inflasi sekitar 2,8 persen, 2024 lalu ya. Tapi naik upahnya di kawasan industri itu terutama di Jabotabek adalah 1,58 persen. Maka buruh nomboknya adalah sekitar 1,3 persen, maka 7,7 persen yang untuk kenaikan upah minimum 2025 yang dituntut oleh kalangan buruh, dari 2,5 persen inflasi ditambah 5,2 pertumbuhan ekonomi, ditambah nombok tadi maka ketemu angka 8 persen. Sangat logis," ucap Said Iqbal dalam siaran daring, Kamis, (10/10/2024).

Baca juga:

UU Cipta Kerja

Presiden KSPI dan juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menambahkan, selain kenaikan upah, tuntutan ini juga mencakup pencabutan klaster ketenagakerjaan dan klaster terkait petani dalam UU Cipta Kerja. Ia menilai regulasi tersebut membuka jalan bagi fleksibilitas kerja yang merugikan dan mengikis hak-hak dasar pekerja.

"UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, telah merampas hak-hak buruh yang seharusnya dilindungi. Kami menuntut agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil yang diajukan KSPI dan Partai Buruh dalam memutuskan perkara ini," tegasnya.

Aksi buruh besar-besaran akan digelar 24 hingga 31 Oktober 2024, di lebih dari 300 kabupaten/kota di 38 provinsi, dengan perkiraan partisipasi lebih dari 100.000 orang buruh.

"Ini adalah perjuangan untuk hidup layak. Kenaikan (upah) ini bukan sekadar permintaan angka, tetapi kebutuhan nyata agar buruh mampu bertahan di tengah inflasi dan peningkatan biaya hidup," ujar Said Iqbal.

Baca juga:

Kata Said, rangkaian aksi akan dimulai di Jakarta dan dilanjutkan secara serentak maupun bergelombang di berbagai wilayah seperti Bandung Raya, Tangerang Raya, serta daerah-daerah di Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

"Selama tujuh hari, suara buruh akan menggema dari satu kota ke kota lain, menyampaikan tuntutan kami," tambah Said Iqbal.

Mogok kerja

Said Iqbal menegaskan, jika pada 1 November 2024 pemerintah tetap menetapkan kenaikan upah minimum di bawah 8% atau bahkan di bawah tingkat inflasi, dan jika putusan Mahkamah Konstitusi mengesahkan UU Cipta Kerja yang merugikan buruh, maka Partai Buruh dan KSPI akan melanjutkan dengan mogok nasional pada bulan November 2024. Mogok ini direncanakan berlangsung selama tiga hari berturut-turut.

"Mogok nasional adalah langkah terakhir kami, dan kami harap pemerintah mendengar sebelum itu terjadi. Jika kebijakan tetap tidak berpihak kepada buruh, kami tidak akan tinggal diam. Aksi mogok ini adalah langkah tegas kami untuk memperjuangkan hak buruh di negeri ini, sekali lagi, apabila kenaikan upah di bawah inflasi dan putusan Mahkamah Konstitusi merugikan buruh," tegasnya.

Dengan adanya aksi bergelombang yang akan dilakukan mulai tanggal 24 hingga 31 Oktober 2024, buruh tidak akan melakukan aksi hingga 20 Oktober 2024, saat pelantikan presiden terpilih. Said menyebut, Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh akan mengantarkan pelantikan presiden dan wakil presiden RI terpilih berjalan lancar dan sesuai konstitusional.

Baca juga:

Buruh
Upah Buruh
KSPI
Said Iqbal
UU Cipta Kerja
mogok kerja

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...