KBR68H, Jakarta
Penulis: Doddy Rosadi
Editor:

KBR68H, Jakarta – Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah resmi jadi tersangka kasus korupsi alat kesehatan. Berdasarkan informasi dari reporter KBR68H Yudi Rachman, status tersangka Atut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam diskusi tentang KUHP di Jakarta, Selasa (17/12).
Dugaan korupsi dalam pengadaan Alkes Banten muncul bersamaan penyelidikan (kini penyidikan) dugaan korupsi Alkes Tangerang Selatan. Pada penyelidikan dugaan korupsi ini, Komisi sudah pernah memanggil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Chasan. Atut, kala itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Gubenur Banten.
Pada 10 Desember lalu, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah diperiksa lebih dari sepuluh jam oleh penyidik KPK. Ketika itu, Atut diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak.
Adik kandung Atut yaitu Wawan juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak ini. Dalam kasus ini, Atut diduga sebagai pihak yang memerintah Wawan untuk menyuap Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani.
Pemberian suap diduga berkaitan dengan gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan calon bupati dan wakil bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan. Wawan merupakan tim sukses pasangan calon yang diusung Partai Golkar tersebut.