Berdasarkan data pengaduan gugatan perceraian sepanjang 2021.
Penulis: Muthia Kusuma Wardani
Editor:

KBR, Jakarta- Kekerasan fisik terhadap perempuan menjadi salah satu penyebab perceraian di tanah air. Bentuk kekerasan lain terhadap perempuan yang juga jadi faktor pemicu perceraian ialah kekerasan psikis/emosional, seksual dan ekonomi.
Fakta itu diungkapkan Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung mengungkap (MA), Aco Nur, dalam acara Catatan Tahunan Komnas Perempuan soal Kekerasan terhadap Perempuan, Senin, 7 Maret 2022.
Hal tersebut dilihat berdasarkan data pengaduan gugatan perceraian sepanjang 2021 yang dicatat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI.
"Sejumlah 484.734 perkara, antara lain. Satu, perselisihan terus menerus sebanyak 279.548. Dua, ekonomi 113.440 perkara. Tiga, meninggalkan salah satu pihak, 42.441 perkara," ucap Aco, Senin, (7/3/2022).
Baca juga:
Dirjen Badan Peradilan Agama MA, Aco Nur menambahkan, persentase angka perceraian berdasarkan tingkat pendidikan, didominasi tamatan SMA ke bawah, yakni 87 persen dari total 483.229 perkara.
Aco mengklaim, pemerintah terus berupaya memitigasi kekerasan terhadap perempuan guna menekan angka perceraian. Semisal dengan meningkatkan taraf pendidikan, meningkatkan taraf perekonomian dengan menciptakan lapangan kerja, dan mencegah pernikahan dini secara formal maupun nonformal.
Lalu sosialisasi terkait perkawinan kepada masyarakat dan meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Editor: Sindu