KBR, Jakarta - Koordinator Nasional Pro Jokowi (Projo) melaporkan dugaan kampanye hitam terkait berita kematian calon presiden Joko Widodo yang beredar di sosial media ke Kepolisian.
Penulis: Azizah
Editor:

KBR, Jakarta - Koordinator Nasional Pro Jokowi (Projo) melaporkan dugaan kampanye hitam terkait berita kematian calon presiden Joko Widodo yang beredar di sosial media ke Kepolisian.
Kepala Divisi Hukum dan Konstitusi Projo, Sunggul Hamonangan Sirait mengatakan, beredarnya iklan kematian Jokowi bermuatan SARA dan melanggar Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Baca: Ini Alasan Relawan Papua Dukung Jokowi Jadi Presiden)
"Ini sudah menghilangkan jiwa seseorang. Bukan hanya jiwa dalam arti nyawa saja tapi eksistensinya. Anti demokrasi. Makanya dengan argumentasi hukum ini terjadi penghinaan, pencemaran dan penyerangan SARA. Laporannya sesuai dengan pasal 27 angka 3 dan pasal 28 angka 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik kita laporkan ke Bareskrim Polri," kata Sunggul yang dihubungi KBR, Sabtu (10/05).
Kepala Divisi Hukum dan Konstitusi Projo, Sunggul Hamonangan Sirait menambahkan, pihaknya memilih melapor ke Polisi lantaran lemahnya kewenangan Bawaslu dalam penegakan hukum. Selain itu, Kepolisian juga memiliki divisi khusus yang menangani kejahatan dunia maya.
Beberapa hari lalu, beredar gambar ucapan dukacita yang ditujukan kepada calon presiden dari PDI Perjuangan, Joko Widodo. Dalam kabar kematian yang lazimnya muncul di suratkabar itu tertulis, nama lengkap Jokowi adalah Herbertus Joko Widodo alias Oey Hong Liong.
Editor: Quinawaty Pasaribu