Inpres ini menjadi salah satu cara untuk menggenjot target penerimaan pajak
Penulis: Ninik Yuniati
Editor:

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo diminta mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) terkait laporan tindak lanjut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua PPATK Muhammad Yusuf
mengatakan, inpres tersebut berfungsi untuk memaksa Kepolisian dan
Kejaksaan Agung agar memberikan laporan kepada PPATK atau Dirjen Pajak
terkait perkembangan penyelidikan unsur pidana. Selama ini, PPATK
mendapati banyak temuan yang sulit ditindaklanjuti karena
kurang alat bukti. Menurutnya, kendati mandeg di penegak hukum, data
temuan tersebut masih bisa digunakan Dirjen Pajak untuk memungut pajak.
"Saya presentasi di hadapan Bapak Presiden di Istana Bogor, bahwa mohon manakala penegak hukum menindaklanjuti temuan PPATK dan penegak hukum tiba pada kesimpulan tidak cukup bukti, maka kita berharap resumenya itu dikirim ke PPATK atau DJP, kita pungut pajaknya. Supaya ini mempunyai kekuatan hukum mengikat maka kita mengusulkan kepada Bapak Presiden agar ini dibuat inpres, sehingga mengikat bagi Kapolri, Jaksa Agung agar melaporkan," kata M Yusuf di PPATK, (28/12/2015).
Muhammad Yusuf mengatakan, inpres ini menjadi salah satu cara untuk menggenjot target penerimaan pajak. Ia menyebut selama 2010-2015 PPATK telah memberikan 289 hasil analisis kepada penegak hukum. Dari ratusan laporan tersebut, terdapat temuan aliran dana mencurigakan dari sekitar 50 kepala daerah dengan nilai beragam antara ratusan juta hingga miliaran Rupiah.