Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk memantau kerja Direktorat ini. Khususnya, dalam mengefektifkan akses dan layanan terhadap hukum yang dapat dinikmati oleh setiap korban perempuan dan anak.
Penulis: Ardhi Ridwansyah
Editor: Agus Luqman

KBR, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi langkah Polri membentuk Direktorat Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang.
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Ciput Eka Purwanti mengatakan, pembentukan direktorat ini diharapkan bisa menyelesaikan kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak secara hukum.
"Harapannya tentunya semakin fokus pada saat penanganan kasus-kasus terhadap perempuan dan anak, para personil di kepolisian bersama-sama fokus pada perspektif kepentingan terbaik korban. Yaitu memberikan perlindungan, kemudian memastikan tidak ada perspektif pribadi dalam menganalisis sebuah kasus. Dimulai dari penerimaan pengaduan atau pelaporan, sampai kemudian dalam proses penyidikan," ujar Ciput kepada KBR, Senin (23/9).
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Ciput Eka Purwanti mendorong kepolisian di daerah ikut mengimplementasikan tugas dan fungsi Direktorat ini secara baik dan maksimal.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang pada 20 September lalu. Listyo menunjuk jenderal polisi Desy Andriani sebagai Polwan pertama yang memimpin direktorat itu.
Juru bicara Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan direktorat ini memiliki sejumlah tugas pokok.
“Pertama, pelaksanaan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan anak dan kelompok rentan lainnya serta perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Kedua, pelayanan dan perlindungan khusus bagi perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, koordinasi dan kerja sama dengan layanan terpadu dengan pihak terkait di dalam dan di luar negeri dalam penanganan perlindungan dan pemulihan pada tingkat tindak pidana perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Senin (23/9).
Baca juga:
- Nasib NJ, Lapor Kekerasan Seksual ke Polisi, Malah jadi Korban
- Jalan Terjal Penanganan KBGO Berperspektif Korban
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap kehadiran Direktorat Pidana terhadap Perempuan dan Anak di Polri bisa menjadi momentum perbaikan dalam perlindungan dan penanganan anak berhadapan dengan hukum.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan hingga kini masih ada kasus pengaduan kekerasan di kepolisian tingkat bawah masih menghadapi hambatan.
“Nah ini langkah-langkah kami, konsolidasi kami, untuk merespons hadirnya Direktorat PPA dan PPO. Yang secara kelembagaan kita akan punya pada level baik itu Polda, Polres, Polsek sekalipun. Sumber daya yang memiliki perspektif perempuan dan perlindungan anak secara optimal. Ini yang underline KPAI," kata Ai kepada KBR, Senin, (23/9/2024).
Apresiasi juga datang dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini meminta kehadiran Direktorat ini bisa menghapus sejumlah kasus yang mendiskriminasikan perempuan.
"Melihat direktorat ini hadir maka ini adalah bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan kewajiban negara atas akses perempuan pada keadilan. Dan karena itu dia perlu diperkuat melalui perumusan hukum, kebijakan, program, prosedur, yang tidak mendiskriminasi perempuan," kata Theresia kepada KBR, Senin (23/9/2024).
Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk memantau kerja Direktorat ini. Khususnya, dalam mengefektifkan akses dan layanan terhadap hukum yang dapat dinikmati oleh setiap korban perempuan dan anak.
Pada semester pertama 2024, Komnas Perempuan menerima lebih dari 2.300 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Rata-rata hampir 12 kasus per hari. Jumlah ini hampir sama dengan tahun sebelumnya.
Bahkan, jumlah laporan kasus yang terekam data Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di berbagai wilayah Indonesia hingga pertenghan September 2024 mencapai 18 ribu kasus.