KBR68H,Jakarta - Kepolisian Indonesia menyatakan tidak dapat langsung memberhentikan Isnaeni Ujiarto dari Jabatan Kapolres Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terkait penyerangan terhadap buruh.
Penulis: Sasmito Madrim
Editor:

KBR68H,Jakarta - Kepolisian Indonesia menyatakan tidak dapat langsung memberhentikan Isnaeni Ujiarto dari Jabatan Kapolres Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terkait penyerangan terhadap buruh. Juru bicara Kepolisian Indonesia Agus Rianto mengatakan, lembaganya perlu menyelidiki ada tidaknya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Isnaeni. Kata Dia, semua informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut sedang dikumpulkan oleh polisi. Salah satunya informasi dan bukti-bukti yang akan diberikan oleh buruh besok. (Baca: Biarkan Penyerangan, Buruh Minta Kapolres Bekasi Dicopot)
"Apa yang diharapkan dengan buruh, kemarin saat saya melakukan dialog dengan perwakilan buruh sudah kita sampaikan. Ini kami jadikan bahan masukan. Karena belum tentu kita punya data yang berkembang di lapangan. Tapi dari awal kami sudah sampaikan kami siap dikritik," ujar Agus Rianto kepada KBR68H Minggu siang (3/11).
Sebelumnya, Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh memberi waktu tiga hari bagi Kepolisian Indonesia untuk memberhentikan Isnaeni Ujiarto dari jabatan Kapolres Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Isnaeni dinilai membiarkan massa Pemuda Pancasila, Aspelindo dan Ikkaput menyerang para pekerja di kawasan industri EJIP, Cikarang Selatan saat berunjukrasa menuntut kenaikan upah tahun depan.
Editor: Nanda Hidayat