Pemungutan suara yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 juga membutuhkan kesigapan petugas TPS untuk memastikan pemilih senantiasa menjaga jarak sepanjang hari pemungutan dan penghitungan suara.
Penulis: Paul M Nuh
Editor:

Jakarta – Bawaslu melakukan pemetaan TPS Pilkada 2020 dan menemukan setidaknya 49.390 TPS yang memiliki tingkat kerawanan. Pemetaan kerawanan tersebut diambil dari sedikitnya 21.250 kelurahan/desa di 30 provinsi (kecuali Provinsi Papua) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Hasil pemetaan yang dilakukan Bawaslu adalah sebagai berikut;
- TPS Sulit Dijangkau (Geografis, Cuaca dan Keamanan) sebanyak 5.744 TPS,
- Lokasi TPS Tidak Akses Bagi Pemilih Penyandang Disabilitas sebanyak 2.442 TPS,
- Penempatan TPS Tidak Sesuai Standar Protokol Kesehatan sebanyak 1.420 TPS,
- TPS Terdapat Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Terdaftar Ganda, Tidak Dikenali) yang Terdaftar di DPT sebanyak 14.534 TPS,
- TPS Terdapat Pemilih Memenuhi Syarat yang Tidak Terdaftar di DPT sebanyak 6.291 TPS,
- Terdapat Kendala Jaringan Internet di Lokasi TPS sebanyak 11.559 TPS,
- Terdapat Kendala Aliran Listrik di Lokasi TPS sebanyak 3.039 TPS,
- Penyelenggara Pemilihan Positif Terinfeksi Covid-19 sebanyak 1.023 TPS, dan
- Penyelenggara Pemilihan Tidak Dapat Daftar (Log In) Sirekap Saat Simulasi sebanyak 3.338 TPS.
Jumlah TPS Rawan yang terpetakan di atas belum termasuk daerah Indonesia Timur seperti Papua dan Papua Barat. Mereka terkendala keterbatasan jaringan internet pada saat pengiriman data. Pengambilan data pemetaan kerawanan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan selama 2 hari pada tanggal 5-6 Desember 2020.
Bawaslu merekomendasikan untuk menyiapkan aksesibilitas TPS bagi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, ibu hamil, dan pemilih rentan lainnya.
Pemungutan suara yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 juga membutuhkan kesigapan petugas TPS untuk memastikan pemilih senantiasa menjaga jarak sepanjang hari pemungutan dan penghitungan suara. Pengaturan TPS yang tidak sesuai pedoman KPU berpotensi memunculkan kerumunan pemilih. Maka, penempatan lokasi TPS juga merupakan indikator kerawanan yang harus diantisipasi.
Bawaslu juga menilai adanya KPPS yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebagai indikator kerawanan. Sebab hal itu membuat petugas yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas, padahal tidak ada KPPS pengganti. Akibatnya, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan dengan petugas yang tidak lengkap. Kerawanan masih ditambah lagi belum semua TPS melaksanakan simulasi penghitungan suara dengan menggunakan Sirekap. Terhadap daerah dengan kerawanan-kerawanan tersebutm KPU perlu mempertimbangkan proses penghitungan suara dengan cara manual.
Di Samping itu, menjaga setiap pemilih yang memenuhi syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya dan memastikan yang tidak memenuhi syarat tidak dapat menggunakan haknya masih menjadi tantangan besar saat pemungutan dan penghitungan suara. Formulir C.Pemberitahuan-KWK yang telah diberikan kepada pemilih yang diputuskan tidak memenuhi syarat wajib ditarik kembali agar formulir tersebut tidak disalahgunakan. Selain itu perlu ada kebijakan cepat untuk mengantisipasi pemilih yang terdaftar di DPT tetapi tidak membawa KTP Elektronik dan/atau Surat Keterangan.
Pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020 mendatang adalah tahapan yang paling rentan terjadi pelanggaran dan kecurangan yang berpengaruh terhadap hasil pilihan pemilih.
TPS rawan adalah setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak pada menurunnya partisipasi, hilangnya hak pilih, potensi kegagalan penghitungan suara melalui Sirekap dan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pemilihan di masa pandemi.
Pada hari pertama masa tenang, Minggu (6/12) Bawaslu bersama KPU dan Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye. Jumlah APK dan bahan kampanye yang ditertibkan sebanyak 409.796 unit di seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada. Penertiban tersebut untuk memastikan masa tenang bersih dari segala bentuk kegiatan yang dapat memengaruhi preferensi pemilih.
(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun).