KBR68H, Jakarta - LSM Pro Fauna meminta pemerintah mengeluarkan aturan yang melindungi semua jenis hiu.
Penulis: Rumondang Nainggolan
Editor:

KBR68H, Jakarta - LSM Pro Fauna meminta pemerintah mengeluarkan aturan yang melindungi semua jenis hiu. Ketua Pro Fauna Indonesia, Rosek Nur Sahid mengatakan, selama ini pemerintah hanya menetapkan beberapa jenis hiu saja yang dilindungi. Akibatnya sering terjadi kebingungan pelarangan penangkapan hiu di lapangan.
"Di lapangan kita akan sangat susah membedakan jenis hiu apalagi jika sudah dalam bentuk olahan, dipotong maksudnya. Sehingga rekomendasi kita seharusnya semua jenis dilindungi seperti halnya penyu. Penyu itukan dulu di Indonesia tidak semua dilindungi, termasuk penyu hijau itu dulu tidak dilindungi, tetapi di lapangan menjadi rancu, ini penyu sisik yang dilindungi atau penyu hijau, sehingga kemudian diambil kebijakan semua jenis penyu di tahun 1990 kemudian dilindungi pada 99. Seharusnya dalam kasus ini juga seperti itu."kata Rosek kepada KBR68H melalui sambungan telepon.
Ketua Pro Fauna Indonesia, Rosek Nur Sahid menambahkan, aturan ini akan melengkapi aturan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua yang bersifat lokal. Aturan tersebut melarang penangkapan di seluruh perairan Raja Ampat seluas sekitar 4 juta hektar.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan akan membuat aturan untuk melindungi Hiu di perairan Indonesia. Aturan ini menyusul data Organisasi Pangan Dunia (FAO) yang menyebutkan sebanyak 100 ribu ton ikan hiu dari Indonesia diekspor ke luar negeri sejak 2000 - 2008 lalu.