KBR68H, Jakarta - Data Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 13 pemerintah daerah mempunyai realisasi belanja di bawah agregat. Sementara 20 daerah mempunyai realisasi di atas rata-rata.
Penulis: Doddy Rosadi
Editor:

KBR68H, Jakarta - Data Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 13 pemerintah daerah mempunyai realisasi belanja di bawah agregat. Sementara 20 daerah mempunyai realisasi di atas rata-rata. Kementerian Keuangan juga merilis laporan yang mengestimasi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD 2013 di seluruh provinsi dan kabupaten/kota yang mencapai Rp114,8 triliun. Estimasi itu lebih tinggi dari Silpa 2012 yang mencapai Rp107,5 triliun.
Kenapa realisasi belanja daerah di bawah target? Simak perbincangan penyiar KBR68H Sutami dan Rumondang Nainggolan bersama Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A. Temenggung dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam program Sarapan Pagi.
Yuswandi
Kalau kita lihat ada belasan daerah yang target penyerapan daerahnya rendah, beberapa waktu lalu terbaca karena pengesahan APBD agak molor. Apakah rata-rata daerah seperti itu?
Pertama dari penetapan APBD yang sedikit molor, tahun 2013 ada enam provinsi yang tidak tepat waktu. Tetapi yang paling penting bukan hanya penetapan waktu tapi perancangan belanja yang akurasinya menurut saya juga harus diperhatikan teman-teman di daerah.
Artinya banyak daerah yang akurasinya kurang?
Iya. Jadi perencanaan belanjanya ini harus kita perbaiki terus menerus, karena pada hakekatnya pendapatan daerah itu lebih otomatis. Karena sebagian besar pendapatan daerah itu diperoleh dari dana perimbangan atau dalam kasus Jakarta itu dari PAD-nya sendiri yang besar. Di lain pihak belanjanya ini sudah banyak lebih kepada aspek ketepatan perencanaan dari awal, sehingga bisa dieksekusi di tahun anggaran berjalan.
Seringnya semester kedua baru bisa dieksekusi ya?
Iya itu yang harus diantisipasi. Karena berdasarkan peraturan perundangan, proses pengadaan barang dan jasa pun sebetulnya sudah dapat diproses manakala rancangan APBD itu sudah disahkan oleh DPRD dan kepala daerah. Jadi tidak harus menunggu bulan Januari-Maret manakala APBD itu bulan November bahkan Desember disahkan itu sudah bisa melakukan pengumuman pengadaan barang dan jasa. Jadi menghemat waktu dalam proses eksekusi program kegiatan di APBD. Tetapi kalau penetapan APBD tidak tepat waktu, bulan Januari bahkan bulan Maret belum selesai ini secara langsung akan berpengaruh pada penyerapan anggaran karena proses pengadaan barang dan jasa membutuhkan waktu, kemudian pelaksanaan kegiatan program itu sendiri sudah terjadwal itu satu. Kedua, khusus hal-hal yang cukup besar saya informasikan juga dalam kaitannya pengadaan tanah. Katakanlah untuk satu konstruksi itu sudah harus dipisahkan perencanaannya kapan perencanaan pembangunan, kapan pengadaan tanahnya, kapan pelaksanaan konstruksi sehingga pentahapan dari waktu ke waktu itu bisa tepat waktu. Katakanlah kalau pengadaan tanah belum dapat dilakukan pada tahun sekarang ini ya kita anggarkan tahun depan sehingga tidak akan menunda pelaksanaan APBD yang direncanakan.
Ada beberapa daerah yang ditengarai mengendapkan dananya di bank. Itu yang membuat penyerapan rendah?
Sebetulnya bukan itu yang terjadi. Kalau dari data kita memang per triwulan itu memang kecepatan antara pendapatan dan belanja itu tidak imbang, pendapatan selalu jauh lebih cepat masuk ke kas daerah dibandingkan belanja yang harus keluar dari kas daerah. Pengalaman mengatakan kemarin bulan Oktober itu pendapatan daerah secara agregat sudah mencapai hampir 75 persen yang masuk kas daerah uangnya. Tetapi belanjanya baru yang keluar 50 persen, otomatis ada angka selisih antara pendapatan yang masuk ke kas daerah dan yang dikeluarkan itu sekitar 25 persen. Permasalahannya bahwa kas daerah itu ada aturannya harus di bank umum, di dalam manajemen kas itu bisa saja terjadi bahwa uang itu harus ada di bank. Tetapi masalahnya sekarang setiap saat dibutuhkan untuk belanja daerah harus tersedia. Makanya di dalam pengaturannya itu bisa saja dilakukan investasi jangka pendek, artinya yang deposito itu tapi tidak jangka panjang.
Kalau dari daerah-daerah supaya penyerapannya bisa lebih optimal ini bagaimana?
Pertama sebetulnya dari awal kita didalam evaluasi Rancangan APBD. Sebelum jadi RAPBD untuk kabupaten/kota itu dievaluasi oleh gubernur, kita minta para gubernur mengevaluasi kabupaten/kota APBD-nya sesuai kaidah-kaidah peraturan perundangan dan sebagainya. Kemudian oleh provinsi yang mengevaluasi itu Menteri Dalam Negeri itu satu diantaranya kita meminta pertama dari segi waktu yang tepat di dalam penetapan APBD, kemudian melakukan proyeksi pendapatan yang akurat artinya berapa kira-kira proyeksi pendapatan tahun berikutnya. Kemudian mendesain belanja yang betul-betul sesuai dengan agenda-agenda pembangunan di daerah yang sangat terukur, sehingga tidak ada alasan bahwa ada uang itu tidak bisa dibelanjakan manakala kita merencanakannya dengan baik. Kemudian kita lakukan juga asistensi, bahkan UKP4 membentuk sistem monitoring penyerapan anggaran ke daerah yang sudah kita harapkan bisa online melaporkan proses penyerapan di daerah-daerah kepada sistem itu sendiri. Dari sini kita peroleh sejauh mana sebetulnya pergerakan baik dari segi pendapatan maupun belanja daerah.
Ganjar Pranowo
Jawa Tengah termasuk di antara beberapa daerah yang tingkat penyerapannya agak rendah. Apakah karena dampak RAPBD 2013?
Kemarin sudah saya evaluasi, sudah ada pengakuan-pengakuan. Tapi saya mencatat ada beberapa tempat, mungkin ada diskontinuitas pemerintahan karena pada saat ini pergantian pemerintahan. Kedua, kemarin secara teknis kita bertanya kepada masing-masing SKPD ketika melaporkan ada yang menarik. Jadi beberapa kali lelang gagal, dari beberapa kali lelang yang gagal itu ada yang bisa diperbaiki karena di dalam proses lelang itu tidak ada fasilitas hedging maka umpamanya lelang sudah berjalan tertunda, diulang lagi, begitu sudah beberapa kali diulang pada saat mau dilaksanakan harga satuannya naik. Saya bertanya kemarin apakah yang seperti ini tidak ada fasilitas hedging di dalam kontraknya? tidak ada, lalu apa boleh buat kemudian dibuat aturan baru dan biasanya kontraktor lamanya menyerah, dia termasuk kategori gagal kemudian di-blacklist. Berikutnya pada saat lelang awal-awal itu untuk kontraktor-kontraktor besar itu tidak mau mengambil uang muka.
Karena takut gagal tadi?
Tidak. Ya karena kebiasaan mereka atau barangkali dia percaya diri uangnya sudah banyak tidak perlu mengambil uang muka, maka uang muka ini didiamkan saja. Nanti ketika sudah berproses diambil yang terakhir saja, ini performance keuangannya menjadi tidak terlalu bagus. Ketiga, kemarin ada dua pokok persoalan yang hari ini sekaligus menjadi evaluasi saya. Tentu sebagai gubernur baru saya sampaikan kepada kawan-kawan karena agak menggelikan saya, pertama dari sisi SDM ini secara kuantitas mereka merasa kurang dan secara kualitas mereka merasa kurang. Lalu kita ingatkan itu sih bukan sebuah alasan yang bisa dipakai karena harus ada pertanggungjawaban. Dari proses-proses ini saya kemarin agak sedikit keras karena sudah akhir tahun kok masih segitu, saya agak terkejut terus mereka menyampaikan pasti terkejar, tidak mungkin terkejar dalam waktu yang sangat pendek ini. Saya langsung bicara ini adalah performance dari tata kelola pemerintahan dari masing-masing kepemimpinan di wilayah SKPD yang melaksanakan, itu saja.
Kalau begitu berapa persen lagi untuk anggaran yang belum terserap dan apa yang bakal dilakukan?
Ada yang memang hari ini belanjanya agak banyak. Kemarin saya menyampaikan pada saat setelah saya dilantik itu beberapa pekerjaan tidak dieksekusi karena menunggu pemerintahan baru, alasannya begitu. Sehingga tiap hari saya menandatangani banyak hal untuk segera dipercepat itu yang terjadi yang bisa dilakukan. Minimal dalam seminggu terakhir ini banyak sekali dan itu belum dilaporkan dalam jumlah yang besar. Tapi sudah ada yang berani jujur dan saya suka itu, mereka mengatakan kita sudah tiga kali lelang gagal sudahlah biarkan jadi SILPA. Kalau kemudian akselerasi ini tidak bisa dipercepat saya bilang daripada nantinya ini jadi masalah hentikan saja, masukkan ke dalam SILPA ini bagian dari evaluasi saya. Kemarin itu ada beberapa kabupaten yang kita kasih bantuan itu tidak dilaksanakan, kalau sudah di kabupaten kita kontrolnya menghimbau, kalau menghimbau ini gawat saya inginnya menghukum. Pada saat beberapa kabupaten itu tidak bisa melaksanakan mereka menulis surat kepada saya minta dilaksanakannya nanti di 2014, saya bilang lah kok enak, APBD itu tahunan kalau kemudian anda tidak selesai ya anda tidak perform, buat saya tahun depan ya usulan baru.
Yuswandi
Kira-kira ini problem umum juga di provinsi lain?
Saya kira iya sama dengan Pak Ganjar tadi ini problem yang umum. Satu diantara yang perlu kita cermati bahwa kehati-hatian pelaksana begitu tinggi, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.
Tidak ada lindung nilai disana sehingga harga membengkak, bagaimana?
Sebetulnya ada tapi proses untuk melakukan itu. Tetapi pada dasarnya kita sudah menghabiskan waktu, sehingga dari segi perencanaan sangat ketat sekali manakala pada waktunya tidak bisa terlaksana itu resiko bahwa anggaran itu tidak bisa dicairkan. Jadi ini memang betul-betul perencanaan dari awal katakanlah kita bicara 2014 harus sangat realistis mengatakan bahwa 2014 kita akan melaksanakan apa, membangun apa. Ini yang harus sangat terukur, bahkan seperti Jawa Tengah saya kira APBD-nya tidak terlambat bahkan 2014 sudah selesai. Masalahnya sekarang ada tahapan-tahapan rencana, sudah yakin bahwa perencanaan itu bisa kita laksanakan, kemudian pada saat pelaksanaan pengawalan mulai dari pengadaan barang dan jasa. Manakala ada satu pergeseran di tahun berjalan Pak Gubernur sama DPRD juga bisa melakukan perubahan APBD satu semester. Setelah satu semester melakukan perubahan APBD dalam bentuk perda juga, adanya untuk merasionalisasi rencana kita di tahun berjalan ini sehingga enam bulan ke depan itu betul-betul sangat realistis kita lakukan. Dalam konteks provinsi sangat juga tergantung kepada eksekusi yang dilakukan kabupaten/kota, karena sebagian pengadaan produksi itu diberikan dalam bentuk bantuan sumbangan kepada kabupaten/kota yang sifatnya diarahkan. Karena konteks kewenangan yang pembagiannya menurut hemat kami harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan antar tingkatan pemerintahan kabupaten/kota.
Kalau Pak Ganjar inginnya menghukum bukan hanya mengimbau, ada tidak aturan hukumnya?
Tidak ada sekarang ini menghukum. Tetapi pada waktu memberikan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota harus sangat jelas apa yang akan dilaksanakan. Karena sifatnya diarahkan dari provinsi, misalnya kabupaten A akan membangun jalan yang itu adalah jalan kabupaten tetapi kemampuan keuangan kabupaten tidak cukup dibantu oleh provinsi. Dari awal mereka juga harus merencanakannya secara akurat. Ini semua bisa dari ranah perencanaan anggaran pada awalnya, jangan sampai kita menempuh satu anggaran tidak begitu yakin, kecuali hal-hal seperti yang Pak Ganjar sampaikan tadi dalam tahap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa itu mengalami gagal tender dan sebagainya. Itu bisa juga kalau dari awal kita sudah melakukan pengamatan yang cermat di semester kedua kita lakukan perubahan APBD, mengkoreksi perencanaan kita di awal tahun.
Ganjar Pranowo
Ke depan seperti yang Anda katakan tadi bahwa ada proyek-proyek yang tendernya gagal sehingga proyeknya terhambat. Untuk tahun depan apa yang sudah dipersiapkan oleh pemerintahan Anda untuk mencegah hal ini berulang kembali?
Jadi apa yang disampaikan Pak Yuswandi tadi betul. Saya kemarin memberikan respon terhadap laporan teman-teman SKPD, saya hanya menyampaikan satu kalimat saja berarti perencanaan saudara-saudara tidak matang, saya bilang begitu. Mereka sudah kaget semuanya, berarti masih ada yang bercanda pada saat perencanaan itu. Sebab ketika persis yang disampaikan Pak Yuswandi tadi menyatakan bahwa kabupaten mestinya sudah siap, mestinya dia merencanakan dengan baik, kecuali ada kejadian luar biasa yang memang dia tidak sanggup itu bolehlah. Saya menyampaikan kepada kawan-kawan itu bahwa untuk tahun depan kami harus membuat perencanaan dari awal dengan tepat. Saya bicara kapan sebuah anggaran bisa dilaksanakan, untuk pertama kali saya memimpin Jawa Tengah anggaran yang murni kita putuskan kita bahas adalah APBD 2014. Saya bicara kalau itu pelaksanaannya di bulan Maret rata-rata saya bilang saya akan membuat penilaian terhadap kepemimpinan pada level pelaksana dalam hal ini SKPD. Saya mau semua menyiapkan perencanaan, kalau itu sudah direncanakan hari ini kita harapkan Januari sudah ada yang dieksekusi. Harapannya penyerapan anggaran itu tidak menggumpal di belakang tapi sudah terbagi sejak dari awal. Inilah cara saya mengatasi mana-mana yang kemarin itu tidak bisa berjalan dengan baik, saya berikan buat mereka yang bisa melaksanakan di depan itu adalah catatan prestasi untuk penilaian saya, kan saya juga belum mengganti-ganti SKPD. Mudah-mudahan cara ini juga bagian dari yang objektif.
Anda tadi mengatakan ada beberapa kabupaten yang tidak menggunakan dana bantuan dari provinsi. Kabupaten mana saja dan sanksi apa yang rencananya bakal diberikan kepada kabupaten tersebut?
Ada beberapa kabupaten, saya hanya evaluasinya. Maka evaluasinya kalau kemarin saja anda tidak bisa sedangkan saya tidak bisa menghukum mereka, maka hukumannya adalah maaf bung anda tidak saya kasih lagi karena kemarin saja tidak perform. Beberapa hal memang kemarin agak mengejutkan saya karena ada anggaran besar sekali dan itu tidak bisa kita runut ini siapa yang membawa siapa yang mengusulkan. Sehingga seperti ada pemaksaan, maka saya kemarin mencoba menertibkan ini dari siapa ini, apakah ini ada aspirasi dari dewan yang dimasukkan mendadak, adakah motif-motif tertentu ataukah kemudian dari instansi kami.
Jumlahnya berapa?
Variatif. Tapi ada yang kecil-kecil Rp 200 juta sampai Rp 300 juta tapi ada yang sampai miliaran, kalau miliar di Jawa Tengah bicara Rp 10 miliar itu besar. Karena kalau diakumulasikan banyak, kita punya 35 kabupaten/kota, banyak sekali. Jadi angka-angka inilah yang kemudian membuat banyak kecurigaan teman-teman di penegak hukum. Maka sekarang sudah lagi ada pekerja teman-teman dari kejaksaan menilai beberapa hal dan ini biasanya soal urusan bansos, hibah, dan lainnya. Bansos oke hibah tidak apa-apa sebenarnya tapi kalau cara membaginya, cara memverifikasinya, mengawasi pelaksanaannya begini-begini ya ini agak bahaya saya bilang begitu. Maka itulah yang kemarin coba saya teliti, satu dua sampel saya ambil ya memang rawan kalau polanya begini. Karena tiba-tiba ada proposal masuk siapa yang membawa terus kemudian terjadi sebuah pembahasan dan kemudian dikirimkan ya itu yang masalah.
Daerah mana?
Ada beberapa kabupaten.
Tapi peninggalan lama ya?
Pasti kan saya belum membahas sama sekali. Bahkan APBD 2014 ini hasil Musrenbang 2013.
Anda belum sempat mengusulkan me-review lagi?
Kalau yang 2014 tidak saya review. Kemarin itu saya meminta, setelah sehari saya dilantik itu problem terbesar di Jawa Tengah adalah infrastruktur maka langsung saya meminta meningkatkan anggaran atau alokasi untuk infrastruktur yang besar. Kenapa saya minta 100 persen lebih, itu artinya sudah akan ada peluang-peluang orang berbicara bisnis maka saya bicara dari bagian hukum KPK saya undang, BPK saya undang, BPKP saya undang. Biro hukum saya saya minta untuk memberikan catatan tolong dibuatkan aturan yang lebih rigid soal ini. Kemarin saya menyampaikan, saya ketemu BPK dia bilang seluruh pekerjaan sampai dengan level berikutnya setelah kontrak dengan pemenang tender, pemenang tender ke supplier sampai titik itu semua harus transfer bank, tidak cash. Kalau itu bisa dilakukan sebenarnya itu membantu cara kita mengenali proses pembayaran-pembayaran yang kita coba cegah korupsinya. Lantas begitu kita mengatakan si A menang, kontrak dan itu dibayar transfer biasanya feedback dilakukan secara cash, biasanya juga polanya nanti didalam pelaksanaannya karena sudah cash semua itu sulit diaudit. Itu yang beberapa kemarin kita coba contohkan termasuk dalam kesempatan APBD Perubahan, kemarin meskipun ada uang Rp 25 miliar untuk perbaikan infrastruktur ya sudahlah ini dipakai semuanya.