Sebanyak 85 dari 269 daerah sudah menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) untuk pendanaan tahapan pilkada serentak.
Penulis: Yudi Rachman
Editor:

KBR, Jakarta - Sebanyak 85 dari 269 daerah sudah menandatangani NPHD
(Naskah Perjanjian Hibah Daerah) untuk pendanaan tahapan pilkada
serentak. Menurut Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Dodi Riadmaji,
Kementerian Dalam Negeri akan proaktif untuk terjun langsung ke tingkat
KPU daerah agar masalah pendanaan tahapan pilkada serentak ini tidak
terganggu. Kata Dodi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah
memerintahkan ada pendampingan di tiap daerah, agar anggaran tahapan
pilkada bisa tersalurkan sebelum batas waktu 18 Mei.
"Sampai
hari ini catatan saya baru 85 NPHD diserahkan kepada KPU Provinsi
maupun Kabupaten/Kota, saya tidak pegang data detailnya, tetapi catatan
saya seperti itu. Bagaimana apa yang diungkapkan Anggota KPU Arief
Budiman, kalau sampai tanggal 18 Mei NPHD tidak ditandatangani
kemungkinan ada kemungkinan penundaan tahapan pilkada. Jadi pelaksanaan
tahapan itu akan mengalami penundaan dan seterusnya," jelas Juru bicara
Kementerian Dalam Negeri Dodi Riadmaji di DPR, Selasa (12/5/2015).
Sebelumnya, Anggota KPU Arief Budiman menyatakan, batas waktu pencairan anggaran pilkada untuk pembentukan PPK dan PPS itu jatuh tempo pada 18 Mei.Kata Arief,apabila ada penundaan pencairan anggaran maka tahapan pilkada akan tertunda.
Editor: Malika