Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan membatasi kerja lembaga survei yang terdaftar sepanjang Pemilu 2014. Sebelumnya, dalam peraturan pemilu 2014, lembaga survei publik harus mendaftar ke KPU untuk eksis selama pemilu.
Penulis: Rio Tuasikal
Editor:

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan membatasi kerja lembaga survei yang terdaftar sepanjang Pemilu 2014. Sebelumnya, dalam peraturan pemilu 2014, lembaga survei publik harus mendaftar ke KPU untuk eksis selama pemilu.
Anggota KPU, Sigit Pamungkas mengatakan, peraturan ini membantu masyarakat untuk memahami hasil survei pemilu.
"Sebenarnya tidak perlu ada yang ditakuti dengan pengaturan ini. Kan hanya disuruh menyampaikan sumber dananya dari mana, metodenya apa, surveinya di berapa wilayah. Ini hal-hal yang tidak perlu ditakuti. Ini kan justru membangun kredibilitas dari penyelenggara survei itu sendiri," kata Sigit.
Sigit Pamungkas menambahkan, KPU pun tidak akan mengaudit hasil survei yang telah dibuat. KPU hanya akan mendata lembaga survei, bukan mengakreditasinya.
KPU telah mengeluarkan peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat. Peraturan ini mewajibkan lembaga survei pemilu mendaftar ke KPU. Bila tidak terdaftar, lembaga survei tidak boleh melakukan survei pemilu. Lembaga yang mengumumkan hasil survei harus mencantumkan sumber dana, cara survei dan menyebutkan bahwa itu bukan hasil KPU.
Editor: Anto Sidharta