ICW menilai selama ini Kejaksaan Agung hanya mempublikasikan informasi terkait penanganan kasus berupa angka statistik dalam Laporan Tahunan Kejaksaan RI.
Penulis: Bambang Hari
Editor:
KBR, Jakarta - LSM Antikorupsi ICW menuntut Kejaksaan Agung untuk membuka informasi mengenai perkara korupsi.
Aktivis ICW, Wana Alamsyah mengatakan, upaya ini penting mengingat Kejaksaan menanangani paling banyak perkara tiap tahunnya, dibanding Kepolisian dan KPK.
Selain itu, Kejaksaan juga memiliki instrumen untuk menyimpan, mengelola, dan menyajikan data penanganan perkara korupsi kepada publik, yang disebut Simkari (Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan RI).
Namun ICW menilai instrumen tersebut belum maksimal digunakan.
"Kami mendorong Kejaksaan agar membuka informasi atas kasus-kasus korupsi. Karena yang kita tahu, Kejaksaan memiliki sistem informasi manajemen Kejaksaan RI atau biasa disebut Simkari. Tapi sistem ini belum sepenuhnya dioptimalkan oleh Kejaksaan," katanya.
ICW menilai selama ini Kejaksaan Agung hanya mempublikasikan informasi terkait penanganan kasus berupa angka statistik dalam Laporan Tahunan Kejaksaan RI.
Sedangkan data yang dipublikasikan tidak bisa menjelaskan perkembangan penanganan masing-masing perkara korupsi.
Menurut catatan ICW, tiap tahun Kejaksaan menangani perkara korupsi melebihi target yang ditetapkan.
Pada tahun 2013 misalnya, Kejaksaan menargetkan menangani 1.500 perkara korupsi masuk tahap penyidikan dan berhasil menindak 1.646 perkara ke penyidikan.
Editor: Agus Luqman