"Dia (tersangka-red) juga selaku penampung, penjual, dan penyuplai pupuk untuk para perambah."
Penulis: Bambang Irawan
Editor:

KBR, Bengkulu- Sdm (50 tahun), seorang pemodal sekaligus penampung kopi dari para perambah hutan di Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba Desa Bukit Menyan Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, berhasil ditangkap. Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (Mapeli) Kepahiang, Usman Ahmad mengatakan pemodal itu berhasil ditangkap berkat operasi gabungan yang digelar minggu lalu oleh BKSDA, Kepolisian, Pemda, serta warga setempat.
Sejumlah barang bukti berhasil disita dalam penangkapan itu.
“Barang buktinya berupa 40 karung lebih biji kopi masak, Heuler atau mesin pengupas kulit kopi 1 unit, 2 unit Truk disita 1 unit untuk barang bukti, dan 30 karung lebih pupuk. Dia (tersangka-red) juga selaku penampung, penjual, dan penyuplai pupuk untuk para perambah,” katanya, (29/06/2016).
Usman menambahkan tersangka dan barang bukti, kini sedang diproses polres guna pelengkapan berkas sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Meski begitu Usman mengkritik lambannya pemda dan aparat terkait, dalam menangkap tersangka. Pasalnya, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melaporkan aksi Sdm sebanyak lima kali.
Lanjut Usman, luasan rambahan kawasan hutan di TWA Bukit Kaba tersebut mencapai 500an hektar lebih. Hal itu dilakukan oleh sekitar 200 Kepala Keluarga (KK) lebih sejak tiga tahun lalu untuk perkebunan kopi.
Terkait perambahan TWA ini, LSM Mapeli telah melaporkannya ke DPRD Kepahiang, DPRD Provinsi dan Gubernur Bengkulu hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak dua tahun lalu.
Editor: Dimas Rizky