Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, operator taksi online wajib mendaftarkan anggotanya jika tak ingin dilarang beroperasi.
Penulis: Teddy Rumengan
Editor:

KBR, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur akan menindak taksi online yang beroperasi namun tak terdaftar di Dinas Perhubungan Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksaana mengatakan pemberian sanksi mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Ia menegaskan, operator taksi online wajib mendaftarkan anggotanya jika tak ingin dilarang beroperasi.
"Taksi online ini agar mengurus perizinan. Tadi kan sudah saya sampaikan tindakan dari kita sudah ada, dan kita sudah berkali-kali rapat dengan semua pihak. Bukan hanya dengan taksi konvensional atau angkot, taksi online pun sudah beberapa kali kita ajak rapat supaya mereka bisa memahami," kata Sudirman, di Balikpapan, Kamis (6/9/2018).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksaana mengatakan, hingga saat ini masih ada puluhan taksi online di Balikpapan yang belum terdaftar di Dinas Perhubungan Kalimantan Timur.
Sudirman mengatakan Dinas Perhubungan bersama Kepolisian Kota Balikpapan akan merazia taksi online yang tak terdaftar.
Menurut Sudirman, kuota taksi online berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Kota Balikpapan hanya 150 unit. Ia mengaku sedang menghitung ulang taksi online yang beroperasi di Balikpapan, baik yang terdaftar maupun tidak.
Editor: Gilang Ramadhan