KBR68H, Jakarta- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yakin dapat memenangkan banding kasus Hiu bersaudara di pengadilan Malaysia.
Penulis: Novaeny Wulandari
Editor:

KBR68H, Jakarta- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yakin dapat memenangkan banding kasus Hiu bersaudara di pengadilan Malaysia. Frans Hiu dan Frully Hiu divonis mati di Malaysia karena membunuh perampok. Juru bicara Kemenakertrans Dita Indah Sari mengatakan pihaknya telah mengirimkan pengacara yang sudah lolos dari uji kelayakan di Kedutaan Besar Republik Indonesia. Kata dia, masih banyak proses yang harus dilalui untuk memenangkan banding atas vonis mati Hiu bersaudara.
"Pengacara yang pertama itu disewakan untuk mereka berdua. Bahkan sebelum kita memberikan pengacara untuk mereka, si majikan karena mengetahui justru membayari mereka pengacara. Posisi mereka sebetulnya kuat dan saksi-saksi juga cukup kuat. Jadi kami optimis ini dimenangkan," ujar Dita saat dihubungi KBR68H
Sebelumnya Hiu bersaduara adalah kakak-beradik asal Pontiak Kalimantan Barat. Mereka bekerja sebagai penjaga playstation di Malaysia. Frans Hiu dan Frully Hiu dituduh melakukan pembunuhan terhadap pencuri yang akan mencuri rumah majikannya di Malaysia. Karena itu, Hiu bersaudara menghadapi vonis mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia.
Editor: Doddy Rosadi