indeks
PBNU Jelaskan Urgensi RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

"Nahdlatul Ulama melalui konbes (konferensi besar) pada tahun ini mendorong agar DPR dan pemerintah, terutama DPR segera memasukkan RUU tentang perampasan aset ini ke dalam prolegnas,'

Penulis: Shafira Aurel

Editor: Resky Novianto

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
pbnu
Konpers Hasil-Hasil Munas-Konbes NU 2025, Kamis (6/2/2025) .Foto: Youtube NU Online

KBR, Jakarta- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak DPR RI segera memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menilai RUU Perampasan Aset harus segera dibahas dan disahkan mengingat situasi korupsi di tanah air cukup mengkhawatirkan. Selain itu, hal ini juga menjadi penting sebagai bentuk nyata dari komitmen pemerintah yang ingin memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

"Nahdlatul Ulama melalui konbes (konferensi besar) pada tahun ini mendorong agar DPR dan pemerintah, terutama DPR segera memasukkan RUU tentang perampasan aset ini ke dalam prolegnas. Kemudian segera dibahas dan disahkan oleh DPR,"  ujar Ulil dalam konferensi pers, Kamis (6/2/2025).

"Ini merupakan undang-undang yang sangat penting karena merupakan bagian dari komitmen pemerintahan presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perang terhadap korupsi," imbuhnya.

Ulil Abshar Abdalla mengatakan jika DPR dan pemerintah tak kunjung mengambil sikap tegas, maka ke depan pemberantasan korupsi di tanah air akan semakin semu dan loyo.

Dia berharap Presiden Prabowo bisa menunjukkan taringnya dalam untuk memberantas korupsi.

Baca juga:

- Jawab Kritik Soal Tatib DPR, Baleg: Revisi Justru Perkuat Pengawasan

Sebelumnya, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar usulan RUU yang masuk ke program legislasi nasional (prolegnas).

Padahal DPR periode sebelumnya berdalih RUU ini akan dibahas dan diprioritaskan pada DPR periode yang baru.

RUU Perampasan Aset ini mandek selama lebih dari 1 dekade setelah naskah RUU tersebut pertama kali disusun pada 2008.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam laporan hasil pemantauan proses persidangan kasus korupsi sepanjang tahun 2015-2023, kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara korupsi mencapai Rp279,2 triliun. Akan tetapi, pemulihan kerugian melalui pidana tambahan uang pengganti hanya sekitar Rp37,2 triliun.

uu perampasan aset
RUU Perampasan aset
DPR RI
PBNU
Prolegnas

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...