indeks
Pakar: Kominfo Langgar Mekanisme

Penulis: Aisyah Khairunnisa

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Pakar: Kominfo Langgar Mekanisme

KBR, Jakarta – Pakar hukum online Megi Margiyanto menuding Kementerian Komunikasi dan Informatika melanggar mekanisme saat memblokir 22 situs yang dianggap radikal.

Menurut Margiyono, ada situs yang tidak perlu langsung diblokir. Kominfo hanya perlu meminta pemilik situs menurunkan beberapa tulisan yang dianggap bermuatan negatif sesuai laporan dari BNPT.

"Memang di situ tidak ada konten negatifnya---negatif itu subjektif ya. Maksudnya, saya tidak melihat konten kekerasannya. Mungkin ada satu-dua,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Minggu (5/4/2015)

Kata dia, jika hanya sebagian tulisan yang dianggap bermasalah, mestinya tidak blokir situs. “Mestinya (tulisan) itu di-take-down. Telepon (pemilik situs), ini membahayakan, bisa di-take down. Kedua, URL-nya saja (yang diblokir). Jadi kontennya, bukan websitenya," imbuhnya.

Margiyono menambahkan, Peraturan Menteri (Permen) No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang digunakan menjerat 22 situs yang dianggap radikal ini masih memiliki banyak kelemahan. Salah satunya mengeai laporan situs negatif, yang seharusnya ditelusuri oleh pihak yang paham konten, bukan staf atau pegawai Kominfo.

Editor : Rio Tuasikal

 

internet
internet freedom
terorisme
radikal
Islam
media massa
Situs Berita

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...