Penulis: Aisyah Khairunnisa
Editor:

KBR, Jakarta – Pakar hukum online Megi Margiyanto menuding Kementerian Komunikasi dan Informatika melanggar mekanisme saat memblokir 22 situs yang dianggap radikal.
Menurut Margiyono, ada situs yang tidak perlu langsung diblokir. Kominfo hanya perlu meminta pemilik situs menurunkan beberapa tulisan yang dianggap bermuatan negatif sesuai laporan dari BNPT.
"Memang di situ tidak ada konten negatifnya---negatif itu subjektif ya. Maksudnya, saya tidak melihat konten kekerasannya. Mungkin ada satu-dua,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Minggu (5/4/2015)
Kata dia, jika hanya sebagian tulisan yang dianggap bermasalah, mestinya tidak blokir situs. “Mestinya (tulisan) itu di-take-down. Telepon (pemilik situs), ini membahayakan, bisa di-take down. Kedua, URL-nya saja (yang diblokir). Jadi kontennya, bukan websitenya," imbuhnya.
Margiyono menambahkan, Peraturan Menteri (Permen) No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang digunakan menjerat 22 situs yang dianggap radikal ini masih memiliki banyak kelemahan. Salah satunya mengeai laporan situs negatif, yang seharusnya ditelusuri oleh pihak yang paham konten, bukan staf atau pegawai Kominfo.
Editor : Rio Tuasikal