Kepolisian melarang kendaraan angkutan barang beroperasi sejak H-5 hingga H+3 lebaran.
Penulis: Muji Lestari
Editor:

KBR, Nganjuk – Polisi menilang puluhan truk angkutan barang di Nganjuk, Jawa Timur. Hal itu setelah kendaraan besar dengan muatan itu nekat beroperasi melewati jalur poros Nganjuk. Padahal sebelumnya kepolisian mengeluarkan himbauan melarang kendaraan angkutan barang beroperasi sejak H-5 kemarin hingga H+3 lebaran.
Kepala Kepolisian Nganjuk, Muhamad Anwar Nazir mengatakan tindakan tegas diambil demi kelancaran lalu lintas saat arus mudik dan arus balik lebaran. Pihaknya tidak ingin kepadatan kendaraan semakin parah dengan ulah nakal para pemilik truk besar tersebut. Larangan ini tidak berlaku bagi truk angkutan bermuatan sembako, BBM dan obat-obatan.
“tadi juga karena ada beberapa komplain dari masyarakat yang merasa terhambat jalannya karena banyak truk didepanya. Jadi masih ada yang coba-coba juga memang berapa truk ini yang beroperasi, kita ambil tindakan tegas. Jadi kami sangat mengimbau untuk supaya tidak mengoperasionalkan kendaraannya diluar ketentuan dari yang dibolehkan.” Tegas Anwar Nazir, Senin (13/7/2015).
Muhamad Anwar Nazir menambahkan sejauh ini pihaknya hanya memberi sanksi tilang untuk para sopir bandel. Namun kedepan, jika Polisi masih menemukan truk muatan yang masih beropeasi, tidak segan-segan petugas akan mengandangkan kendaraan mereka di Kantor Kepolisian setempat.
Sementara Hariyanto, sopir truk yang
kena tilang mengaku tidak
tahu menahu soal larangan tersebut. Dia mengaku tidak
mendapat sosialisasi terkait larangan itu.
Editor: Malika