KBR68H, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap Kepala Sub Direktorat Ekspor Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Sulistyono terkait kasus tin
Penulis: Doddy Rosadi
Editor:

KBR68H, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap Kepala Sub Direktorat Ekspor Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Sulistyono terkait kasus tindak pidana penyuapan dan pencucian uang.
Kasus itu turut melibatkan pengusaha Yusran Arif. Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 5 miliar dan kendaraan.
Apakah suap dengan menggunakan polis asuransi ini merupakan modus baru? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Rumondang Nainggolan dengan Pengamat hukum pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti Jakarta, Yenti Garnasih dalam program Sarapan Pagi.
Tentang suap dalam bentuk polis asuransi baru kali ini terjadi atau pernah sebelumnya?
Saya setahun belakangan melihat kejahatan ekonomi dan hadir juga memberi keterangan baik di penyelidikan maupun di pengadilan. Kelihatannya ini baru sekali kalau suapnya menggunakan polis asuransi, tetapi kalau pencucian uangnya menggunakan perusahaan asuransi pernah terjadi. Artinya dalam rangka pencucian uang itu menyimpan uang atau dimasukkan dalam polis asuransi pernah terjadi waktu kejahatan perbankan.
Tapi kalau suap dalam bentuk polis baru kali ini?
Iya betul. Kelihatannya memang upaya dari yang melakukan itu supaya demikian rupa tidak ketahuan.
Alasannya apa kira-kira?
Ya paling tidak sesuatu yang baru mengelabui penegak hukum. Pasti alasannya supaya tidak terendus oleh penegak hukum, karena tidak terpikirkan memberikan sesuatu itu lewat polis asuransi yang nanti ketika dicairkan yang bersangkutan mendapat keuntungan. Karena mungkin sekarang menyuap apalagi dengan pejabat publik mereka berpikir ada penyadapan, ada penegak hukum yang lain sehingga mereka mencari cara modus baru oleh mereka.
Modus seperti ini apa memang sulit dilacak transaksinya?
Sebetulnya tidak juga. Perusahaan asuransi kalau kita menggunakan Undang-undang Pencucian Uang untuk mendeteksi apakah terjadi kejahatan pencucian uang, termasuk perusahaan asuransi adalah perusahaan yang wajib lapor kalau terjadi transaksi Rp 500 juta ke atas atau berapapun yang mencurigakan harusnya seperti itu. Kemudian yang ini adalah ketika dicairkan belum jatuh tempo, itulah letak kecurigaan. Jadi memang ini adalah satu modus yang memang mungkin tidak terpikirkan oleh penegak hukum Indonesia bisa dilakukan suapnya pakai itu.
Bagaimana caranya supaya modus-modus semacam ini bisa diantisipasi?
Paling kalau mengantisipasi kejahatan keuangan dengan Undang-undang Pencucian Uang termasuk satu langkah yang maju untuk mencegah atau melihat sejak awal. Sebetulnya ini ada satu kejahatan penyuapan dan ketika uang hasil penyuapan itu digunakan sejak lama berarti sudah kemana-mana, itu berarti ada pencucian uang. Antara lain perangkat pencucian uang itu PPATK yang menganalisis berdasarkan laporan-laporan para penyelenggara transaksi keuangan. PPATK melihat bahwa ada rekening atau transaksi yang mencurigakan yang tidak sesuai dengan orang yang melakukan transaksi tersebut. Itu berarti sudah kejahatan di hilir, bukan di hulu atau penyuapannya.
Tidak bisa dicegah kalau begini ya?
Di kejahatan pertamanya itu yang harus pengawasan eksternal, pengawasan internal. Kalau itu pejabat publik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang harus dikuatkan, harusnya seperti itu. Tapi kalau di korupsinya agak susah, maka KPK punya penyadapan senjata itu supaya orang-orang itu bisa tertangkap.
Saat ini yang bisa diandalkan adalah PPATK?
Iya pada akhirnya dibantu oleh PPATK. Sebetunya bisa juga laporan masyarakat, boleh ada partisipasi masyarakat untuk memberikan satu prediksi atau tanda-tanda seseorang misalnya seorang pejabat itu tiba-tiba kok kaya raya padahal tidak sesuai itu boleh. Jadi kita semua harus mempunyai kewaspadaan, kita harus mempunyai kepedulian terhadap lingkungan kita. Memperdayakan partisipasi masyarakat juga penting.