Ikan besar yang akan diekspor harus diolah terlebih dahulu
Penulis: Yudi Rachman
Editor:

KBR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melarang ekspor ikan gelondongan. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pemerintah akan meminta pengusaha untuk tidak mengirimkan ekspor ikan-ikan besar dalam bentuk utuh.
Kata dia, ikan besar yang diekspor harus diolah dulu di dalam negeri agar industri olahan perikanan di Indonesia juga bisa tumbuh.
"Kemungkinan tahun depan kita akan membatasi ekspor gelondongan ikan-ikan besar. Ikan apa saja yang besar 3 - 4 kilo ke atas diusahakan kalau bisa itu diproses di dalam negeri," jelas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kantornya, Senin (7/12/2015).
Susi melanjutkan, "misalnya, kepalanya difillet untuk pasar dalam negeri. Karena selama ini kan illegal fishing mereka mengambil jutaan ton. Ini sekarang ikan di luar negeri sudah kosong."
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti menambahkan, lembaganya tahun depan akan fokus pada masalah penyerapkan produk perikanan yang rendah di dalam negeri.
Kata Susi, tingkat konsumsi ikan di Indonesia sebagai pengganti protein masih rendah. Akibatnya banyak pengusaha perikanan memilih mengeskpor perikanan ke luar negeri dengan dalih lebih menguntungkan.
Editor: Rony Sitanggang