KBR - Kubu Prabowo Subianto membantah pernyataan Wiranto tentang surat pemecatan terhadap Prabowo dari TNI.
Penulis: Ninik Yuniati dan Haryani Dannisa
Editor:

KBR, Jakarta - Kubu Prabowo Subianto membantah pernyataan Wiranto tentang surat pemecatan terhadap Prabowo dari TNI. Anggota tim sukses Prabowo-Hatta, Marwah Daud Ibrahim menegaskan bahwa Prabowo diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan pensiun. Surat pemberhentian dituangkan dalam keputusan presiden no. 62/ABRI/1998. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden BJ Habibie.
"Surat ini ditandatangani dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 1998 oleh Presiden RI Baharuddin Jusuf Habibie. Itu resmi dinyatakan bahwa beliau diberhentikan dengan hormat, dengan hak pensiun dan ucapan terima kasih atas segala jasa beliau selama mengabdi," kata Marwah Daud Ibrahim, di Rumah Polonia, Jakarta (20/6).
Marwah Daud Ibrahim menambahkan, Prabowo juga tidak terlibat dalam kasus penculikan aktivis 1998. Hal ini dibuktikan dengan surat Menteri Sekretaris Negara Muladi kepada Komnas HAM pada 13 September 1999. Dalam surat tersebut dinyatakan tidak ada bukti kuat tentang dugaan keterlibatan Prabowo.
Sebelumnya, Mantan Panglima ABRI Wiranto mengatakan Prabowo Subianto dipecat dengan tidak hormat. Alasan pemecatan karena Prabowo terbukti terlibat dalam penculikan aktivis.
Editor: Luviana