Mahkamah Agung mengabulkan permintaan DPRD Garut, Jawa Barat untuk mencopot jabatan Bupat Garut Aceng Fikri karena dugaan pelanggaran kode etik.
Penulis: Nurika Manan
Editor:

KBR68H, Jakarta – Mahkamah Agung mengabulkan permintaan DPRD Garut, Jawa Barat untuk mencopot jabatan Bupat Garut Aceng Fikri karena dugaan pelanggaran kode etik. Juru Bicara Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan, salinan putusan tersebut akan diserahkan kepada DPRD Garut hari ini. Selanjutnya, kata Agung, pihaknya menyerahkan teknis pencopotan Bupati Aceng kepada DPRD setempat.
“Mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, terkait keputusan DPRD tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan oleh Haji Aceng sebagai Bupati Garut berdasarkan hukum. Demikian diputuskanl” Demikian keterangan Juru Bicara Mahkamah Agung Ridwan Mansyur dalam konferensi pers di kantornya.
Pertengahan Desember lalu rapat paripurna DPRD Garut, Jawa Barat sepakat mencopot Bupati Aceng lantaran kasus perceraian empat hari kawin sirinya. Keputusan tersebut disetujui oleh 45 anggota DPRD yang menyerahkan rekomendasi pemecatan Bupati Aceng kepada Mahkamah Agung.