Mahkamah Agung membebaskan Dokter Ayu dan kedua rekannya setelah mengabulkan permintaan Peninjauan Kembali ketiga dokter itu. Mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) keputusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis 10 bulan penjara karena terbukti bersalah
Penulis: Guruh Dwi Riyanto
Editor:

KBR68H, Jakarta - Mahkamah Agung membebaskan Dokter Ayu dan kedua rekannya setelah mengabulkan permintaan Peninjauan Kembali ketiga dokter itu. Mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) keputusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis 10 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan dugaan mal praktik terhadap pasien di Manado.
Juru bicara Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan, tidak ditemukan kesalahan prosedur yang dilakukan dengan sengaja.
"Ada perbedaan pendapat dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan karena PK itu upaya hukum luar biasa yang juga menilai, ada keterangan-keterangan yang tidak dipertimbangkan oleh majelis kasasi. Ada pertimbangan di mana sebelumnya telah dilakukan, karena ini profesi, sudah dilakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh kode etik kedokteran yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan kesalahan prosedur dengan sengaja di dalam melaksanakan operasi tersebut," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Ridwan Mansyur ketika dihubungi KBR68H, Jumat (07/02).
Juru Bicara Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menambahkan, selain membebaskan Dokter Ayu, Peninjauan Kembali juga meminta nama dan martabat Dokter Ayu dipulihkan .
Operasi caesar yang dilakukan tiga orang dokter yakni Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak dan Hendy Siagian menewaskan pasien Siska Makatey. Keluarga pasien menuntut ketiga dokter itu atas dugaan malapraktik.
Editor: Anto Sidharta