Kepolisian Indonesia mengklaim belum menemukan pelanggaran yang dilakukan Kapolda Jawa Barat, Tubagus Anis terkait proses eksekusi terpidana korupsi dana pengamanan pilkada Jabar, Susno Duadji. Sebelumnya, Polda Jabar diduga menghalang-halangi proses ekse
Penulis: Guruh Dwi Riyanto
Editor:

KBR68H, Jakarta – Kepolisian Indonesia mengklaim belum menemukan pelanggaran yang dilakukan Kapolda Jawa Barat, Tubagus Anis terkait proses eksekusi terpidana korupsi dana pengamanan pilkada Jabar, Susno Duadji. Sebelumnya, Polda Jabar diduga menghalang-halangi proses eksekusi yang dilakukan Kejaksaan.
Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Boy Rafli Amar mengatakan, hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sejauh ini memperkuat kesimpulan tersebut. Namun, Kepolisian masih mengevaluasi hasil penyelidikannya.
"(Sudah ada hasil pemeriksaan propram terhadap kapolda Jawa Barat?) Sudah. (Apakah ada ketidakpatutan?) Belum, sementara belum, masih dievaluasi, sedang ada pendalaman lebih lanjut. Namun, seperti kita lihat, indikasinya bukan menghalang-halangi. Itu realitas yang ada. Bahkan, ada akses yang diberikan kepada tim. Namun, karena larut malam ada penjadwalan ulang, itu realitas yang kami ketahui," ujar Boy Rafli di Jakarta.
Sebelumnya, Kepolisian Jawa Barat diduga menghalang-halangi tim eksekutor Kejaksaan Agung untuk memenjarakan bekas Kepala Penyidik Kepolisian Indonesia, Susno Duadji. Ketika itu, Susno menolak eksekusi karena mengklaim penahanannya itu cacat hukum. Pasalnya, keputusan Mahkamah Agung tidak memerintahkan penahanan kepada Susno. Mahkamah Agung hanya memerintahkan Susno untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2500.