indeks
LAPAN: UU Keantariksaan Percepat Kemajuan Teknologi Antariksa Indonesia

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Keantariksaan menjadi Undang-undang oleh DPR.

Penulis: Danu Mahardika

Editor:

Google News
LAPAN: UU Keantariksaan Percepat Kemajuan Teknologi Antariksa Indonesia
LAPAN, UU Keantariksaan, Teknologi Antariksa Indonesia

KBR68H, Jakarta - Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Keantariksaan menjadi Undang-undang oleh DPR.

Kepala Bidang Matahari dan Antariksa LAPAN, Clara Yono Yatini mengatakan UU ini bisa mempercepat pengembangan teknologi dan sains terkait keantariksaan di Indonesia. UU Keantariksaan ini salah satunya akan mengatur penggunaan satelit. Nantinya setiap orang tidak bisa sembarang memiliki satelit karena diatur oleh negara.

"Dengan adanya UU Antariksa ini kita sudah punya satu pegangan untuk membangun keantariksaan di Indonesia. Jadi kita nanti setelah UU ini disahkan kita akan membuat suatu rancangan induk pengembangan keantariksaan di Indonesia. Jadi mestinya keuntungan untuk kita akan banyak sekali dengan adanya UU ini. Kita akan punya arah kemana sih keantariksaan di Indonesia ini akan dikembangkan," jelasnya saat dihubungi KBR68H, Selasa (9/7)

Sebelumnya Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keantariksaan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan di dalam rapat paripurna DPR pagi tadi.

Editor: Anto Sidharta

LAPAN
UU Keantariksaan
Teknologi Antariksa Indonesia

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...