Saat ini, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung memeriksa Kepala Kejati DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Tomo Sitepu dalam dugaan suap dari PT Brantas Abipraya
Penulis: Randyka Wijaya
Editor:

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menunggu hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung untuk menjerat tersangka dugaan suap Jaksa dari pejabat PT Brantas Abipraya (Persero). Saat ini, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung tengah memeriksa Kepala Kejati DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Tomo Sitepu. Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Syarif, penetapan tersangka hanya tergantung bukti yang tengah dikumpulkan penyidik KPK.
"Tidak perlu menunggu setelah itu, tergantung bukti evidence yang kita dapatkan. Tetapi bahwa kami bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, iya." Kata Laode Syarif di Gedung KPK (05/04/2016).
Kata dia, Sudung dan Tomo saat ini yang masih berstatus saksi. "Ini kan baru diperiksa satu kali, masih perlu ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan," ungkapnya. Sudung dan Tomo telah diperiksa KPK pekan lalu.
KPK menangkap Direktur Keuangan PT. Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manajer PT. BA Dandung Pamularno serta Marudut swasta di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta. KPK menyita uang sebesar 148.835 dolar Amerika. Uang itu diduga digunakan untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi di PT. BA yang sedang ditangani Kejati.
Editor: Damar Fery Ardiyan